Konsep Keluarga
Bahagia dalam Perspektif Al-Quran
(Q.S Ar-Rum:
21 dan Al-Anfal: 27-28)
BAB I
PENDAHULUAN
Nabi Muhammad
diutus oleh Allah Swt untuk menyempurnakan akhlak manusia. Misi yang terpenting
dari Beliau adalah membentuk tatanan masyarakat yang humanis yang berlandaskan
pada nilai-nilai Islam. Islam yang dibawa oleh Rasulullah adalah rahmatan
lil ‘alamin tidak ada keraguan sedikitpun risalah yang dibawanya. Diantara
risalah beliau adalah menyangkut persoalan tentang “keluarga”. Keluarga
termasuk lembaga kecil yang berada dalam masyarakat, tetapi mempunyai peran
yang sangat penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Islam sangat memperhatikan pembinaan
keluarga (mulai dari cara pembentukan perkawinan sampai pembagian hak waris),
karena keluarga yang sejahtera adalah dasar kehidupan sosial yang sejahtera
pula, dan juga dasar kerukunan masyarakat. Dan yang jelas masyarakat tidak lain
adalah sejumlah keluarga-keluarga yang saling bersatu. Hingga, jika keluarga
itu beres maka beres pula masyarakatnya. Nah, keluarga demikianlah yang
dikategorikan sebagai keluarga sakinah.
Namun demikian, implementasi konsep keluarga sakinah
pada praktiknya acapkali menemui banyak kendala, sehingga tak sedikit bahtera
rumah tangga yang karam di tengah perjalanan mengarungi samudera kehidupan. Ini
merupakan indikasi gagalnya pembentukan keluarga sakinah. Faktor penyebabnya
memang beragam. Namun keseluruhan faktor penyebab tersebut bermuara pada
lemahnya kesadaran suami-istri dalam memahami segala perbedaan yang melekat
dalam karakter masing-masing.
Seharusnya kesadaran
suami-istri harus dijaga ketika mereka meneguhkan janji suci sejak awal.
Karena, menikah dan berkeluarga merupakan dambaan bagi semua orang. Dalam hal ini, Quraish Shihab berpendapat bahwa
pernikahan merupakan manifestasi fitrah manusia yang merindukan pasangan
sebelum dewasa dan hasrat yang meluap-luap setelah beranjak dewasa. Untuk
itulah, sebagai fasilitator Islam mensyariatkan pernikahan yang akan
menenteramkan jiwa.[1]
Dari uraian di atas, penulis ingin mencoba membahas tentang bagaiamana
keluarga perspektif al-Qur’an?. Lalu, seperti apakah prinsip dan kunci-kunci
suksesyang di berikan Allah untuk membentuk keluarga bahagia menurut Al Quran?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep Keluarga
dalam Perspektif Al-Qur’an
A.
Pengertian
Keluarga
Keluarga dalam
arti luar adalah semua pihak yang mempunyai hubungan darah atau keturunan,
sedangkan dalam arti sempit, keluarga meliputi orang tua dengan
anak-anaknya. Keluarga, merupakan tempat
berlindung, bertanya, dan mengarahkan diri bagi anggotanya yang bersifat
hubungannya bisa berubah dari waktu ke waktu.[2]
Keluarga sebagai suatu institusi dapat berkembang menjadi lembaga sosial
ekonomi dan sosial budaya. Sebagai lembaga sosial di dalam keluarga terjadi
pergaulan antarinsan yang diikat atau terikat oleh nilai-nilai keagamaan yang
di dalamnya termasuk nilai-nilai aqidah, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan
lain-lain.[3]
Keluarga merupakan kelompok primer yang penting di dalam masyarakat.
Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan
wanita,yang berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi
keluarga dalam bentuk yang murni merupakan suatu kesatuan sosial yang terdiri
dari suami isteri dan anak-anak yang belum dewasa. Satuan ini mempunyai
sifat-sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia.
Adapun jalan pertama yang harus ditempuh dalam membentuk sebuah rumahtangga
ialah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan. Dan sebenarnya semua agama terdahulu telah memberi gambaran-gambaran
tentang sistem perhubungan antara laki-laki dan perempuan sedemikian rupa
sesuai dengan norma-norma dan peraturan-peraturan yang ada di wakti itu secara
terperinci, dan sesuai dengan fitrah yang telah diciptakan Allah dalam diri
manusia, sebagaimana fitrah itu Dia ciptakan pula dalam diri binatang. Hanya
pada manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah, dan Dia tiupkan padanya ruh
ciptaan-Nya serta diberi-Nya hak untuk menjadi khalifah-Nya.
Kalau manusia itu telah diberi tabiat ingin tetap lestari, sedangkan
kelestarian itu sendiri takkan tercapai karena setiap mkhluk hidup pasti mati.
Maka caranya agar tetap lestari ialah dengan menurunkan keturunan (reproduksi).
Setiap orang tahu cara itulah untuk meperkembangbiakkan eksistensinya,
melestarikan namanya dan mengabdikan hidupnya. Adapun tata caranya dengan jalan
perkawinan sebagaimana firman Allah Ta’ala;
Artinya: Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezeki dari yang baik-baik. (Q.S. An-Nahl: 72).
Ayat mulia tersebut di atas mengisyaratkan bahwa kebutuhan kita untuk
beristri, beranak dan kepada sistem pernikahan yang baik, tidaklah kurang
pentingnya dibanding dengan kebutuhan kita untuk mempertahankan hidup.[4]
Perkawinan dapat diartikan (az-zawj), adalah salah satu bentuk khas
percampuran antara golongan. Arti az-zawjadalah sesuatu yang berpasangan dengan
lainnya yang sejenis,keduanya disebut sepasang (az-zawjain). Perkawinan juga
dijadikan salah satu cara yang telah ditetapkan oleh Allah untuk memperoleh
anak dan memperbanyak keturunan serta melangsungkan kehidupan manusia.[5]
Pernikahan atau tepatnya “keberpasangan” merupakan ketetapan Ilahi atas
segala makhluknya. Berulang-ulang hakikat ini ditegaskan oleh Al-Qur’an antara
lain dengan firman-Nya;
Artinya: Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu
menyadari (kebesaran Allah). (Q.S. Al-Dzariyat: 49)
Artinya: Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan baik dari apa
yang tumbuh di bumi, dan dari jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk)
yang tidak mereka ketahui. (Q.S. Yasin: 36)[6]
Artinya: kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberiannya) dan Maha
Mengetahui. (Q.S. Ar-Raad: 3)
Berdasarkan surat dan ayat di atas; mengisyaratkan perintah untuk
melaksanakan perkawinan antara laki-laki dan wanita sebagai pasangan dan tepat
sebagai penempatan dari jenis yang serupa yaitu manusia dengan status kesamaan
derajat manusia, kemudian dari hubungan tersebut terbentuklah suatu komunitas
kecil(keluarga)sampai dengan perkumpulan besar (suku),yang demikian itu agar
terjadinya saling mengenal membentuk masyrakat yang penuh kedamaian,
kesejahteraan, serta tercemin ketakwaan kepada Allah SWT.[7]
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah suatu
kelompok masyarakat yang terbentuk melaui hubungan perkawinan/pernikahan antara laki-laki dan
perempuan atas dasar saling mengenal antara keduanya, untuk untuk memperoleh
anak dan memperbanyak keturunan serta melangsungkan kehidupan manusia dilandasi
dengan rasa cinta dan kasih sayang, sehingga akan tercipta ketenangan yang
dinamis diantara keduanya.
B. Ayat –Ayat Al-Qur’an Yang Menjelaskan
Tentang Keluarga Sakinah.
1. Q.S. Ar-Rum: 21
وَمِنْ اَيَتِهِ اَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ اَنْ فُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Artinya:
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang.” Q.S. Ar-Rum: 21)[8]
Dari ayat di atas terlihat bahwa salah satu tujuan pernikahan dalam Islam
adalah mewujudkan keluarga yang sakinah (tenteram).
Terbentuknya keluarga sakinah itu didukung oleh dua faktor: 1) adanya
mawaddah dan 2) rahmah dalam keluarga tersebut. Kedua kata itu sering
diterjemahkan menjadi kasih dan sayang. Kedua kata ini (kasih dan sayang)
hampir sama, dan sulit dibedakan. Namun, ada yang mencoba memahami perbedaan
antara keduanya.
Tetapi kita harus menjabarkan arti dari “sakinah” terlebih dahulu. Quraish
Shihab memaparkan penjelasan sakinah dalam tafsirnya. Kata “sakinah” terambil
dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf si, kaf, dan nun
yang mengandung makna ketenangan, atau antonim dari guncang dan gerak. Berbagai
bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut kesemuanya bermuara di
atas. Rumah dinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah
sebelumnya penghuninya bergerak, bahkan boleh jadi mengalami keguncangan diluar
rumah. “Pisau” yang berfungsi menyembelih binatang dinamai “sikkin” dari akar
kata yang sama dengansakinah karena pisau tersebut adalah alat yang
menghasilkan ketenangan bagi binatang, setelah sebelumnya ia bergejolak.[9]
Sehingga ungkapan Rasulullah saw. “Baitii jannatii”, rumahku
adalah surgaku, merupakan ungkapan tepat tentang bangunan rumah tangga dan
keluarga ideal. Dimana dalam pembangunannya mesti dilandasi fondasi kokoh
berupa Iman, kelengkapan bangunan dengan Islam, dan pengisian ruang
kehidupannya dengan Ihsan, tanpa mengurangi kehirauan kepada tuntutan kebutuhan
hidup sebagaimana layaknya manusia tak lepas dari hajat keduniaan, baik yang
bersifat kebendaan maupun bukan.
Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan
bahkan merupakan tujuandalam suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah
swt. ke dalam hati para nabi dan orang-orang yang beriman, maka untuk
mewujudkan keluarga sakinah harus melalui usaha maksimal, baik melalui usaha
bathiniah (memohon kepada Allah swt), maupun berusa ketentuan baik yang datangnya dari Allah swt. dan Rasul-Nya, maupun
peraturan yang dibuat oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) ha secara lahiriah (berusaha
untuk memenuhi).[10]
Sedangkan Mawaddah lahir dari sesuatu yang bersifat jasmani, seperti
kecantikan dan kegagahan, sementara rahmah lahir dari sesuatu yang bersifat
rohani (hubungan batin). Kedua hal ini terwujud dalam hubungan antara suami
isteri. Pada pasangan yang masih muda – laki-lakinya masih gagah dan isterinya
masih cantik – faktor mawaddah-lah yang dominan, sedang pada pasangan yang
sudah tua – ketika laki-lakinya tidak gagah lagi dan isterinya tidak lagi
cantik – maka yang lebih dominan adalah faktor rahmah.[11]
M. Quarih Shihab berpendapat dalam penjelasan arti mawadah, yakni sifat
pemilik tidak rela pasangan atau mitra yang tertuang kepadanya mawadah,
disentuh oleh sesuatu yang mengeruhkannya. Mawadah ialah jalan menuju
terabaikannya pengutamaan kenikmatan duniawibahkan semuakenikmatan untuk siapa
yang tertuju kepadanya mawadahitu, dan karena itu siapa yang memiliki dia tidak
akan memutuskan hubungan apapun yang terjadi.[12]
Surat ar-Ruum ayat 21 ini memberi informasi bahwa tanda-tanda kekuasaan
Allah telah memberikan naluri ketertarikan pada manusia rasa kasih sayang dalam
memperoleh ketenangan. Kecenderungan dan rasa tentram suami kepada istri dan
kelengketan istri dengan suaminya merupakan hal yang bersifat fitrah dan sesuai
dengan instingnya. Ayat ini merupakan pondasi kehidupan yang diliputi suasana
perasaan yang demikian sejuk. Isteri ibarat tempat suami bernaung, setelah
perjuangannya seharian demi mendapatkan sesuap nasi, dan mencari penghiburnya
setelah dihinggapi rasa letih dan penat. Dan, pada putaran akhirnya, semua
keletihannya itu ditumpahkan ke tempat bernaung ini. Ya, kepada sang istri yang
harus menerimanya dengan penuh rasa suka,wajah yang ceria dan senyum. Ketika
itulah, sang suami mendapatkan darinya telinga yang mendengar dengan baik, hati
yang welas asih dan tutur kata yang lembut. Keterkaitan surat ar-Rum ayat 21 ini
dengan sebelumnya ialah Allah swt berfirman :
Artinya: Di antara bukti-bukti-Nya adalah Dia telah menciptakan kamu dari
tanah, kemudian kamu bertebaran.
Ayat ini berbicara tentang kajadian manusia hingga mencapai tahap basyariat
yakni totalitas persamaan ddalam potensi kemanusiaan,tanpa mempertimbangkan
perbedaan dalam sifat-sifat individual, atau tingkat kecerdasan pikiran dan
emosi masing-masing, juga kata ini megesankanpencapaian masa kedewasaan dankemampuan
hubungan seks. Kemudian ayat mengantarkanya berkembang biak sehingga menjadikanmereka
bersama anak cucunya berkeliaran di persada bumiLalu Allah menjelaskan dalam
potensi basyariat tersebut Allah memberikan informasi bahwa potensi tersebut
dapat diraih dengan meraih kebahagiaan melalaui sakinah, mawadah dan rahmah[13].
Kedua faktor pendukung keluarga sakinah itu tidak boleh terabaikan.
Idealnya kedua faktor itu berjalan bersama-sama, namun kondisi dan situasi
dapat menentukan perjalanan kedua faktor itu dalam keluarga. Kita jangan hanya terpancing
pada faktor mawaddah yang cenderung tidak bertahan lama, bahkan terkadang berubah
secara drastis, tetapi sejak awal keluarga harus dapat membina faktor rahmah
yang akan terus terbawa mengiringi perjalanan suatukeluarga hingga ke ujung
akhir sampai keluarga itu tidak ada lagi.
Untuk mewujudkan keluarga yang ideal seperti di atas Islam memberikan
berbagai tuntunan yang dapat dipegangi mulai dari:
1) Memilih pasangan (sebelum menikah) hingga membina keluarga (setelah
menikah). Untuk memilih pasangan, Nabi memberikan kriteria yang dapat dijadikan
pertimbangan. Dalam salah satu hadisnya, Nabi Saw. bersabda: Artinya: “Seorang
wanita dinikahi berdasarkan empat pertimbangan: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan agamanya. Peganglah yang memiliki agama niscaya kedua
tanganmu tidak akan terlepas.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).
Dengan
empat kriteria di atas kedua pasangan akan dengan mudah mewujudkan keluarga
yang diidam-idamkan, sebab faktor-faktor pendukungnya cukup memadai. Faktor
agamalah yang paling dominan dalam mewujudkan keluarga sakinah. Sedang tiga
faktor lainnya (harta, kecantikan, dan keturunan) merupakan faktor pendamping
yang lebih mempercepat tujuan tersebut. Karena itulah, faktor agama harus
menjadi keharusan dalam menentukan calon pasangan. Bahkan al-Quran dengan tegas
melarang seorang Muslim menikahi wanita musyrikah atau seorang Muslimah menikah
dengan laki-laki musyrik. Firman Allah Swt.:
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnyabudak yang
mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (QS.
al-Baqarah (2): 221)
2) Melakukan pernikahan dengan benar, dengan memenuhi syarat dan rukunnya dan
memperhatikan semua ketentuan pernikahan dalam Islam.
3) Masing-masing anggota keluarga harus memahami dan menunaikan hak dan
kewajibannya: hubungan suami isteri, hubungan anak-anak dengan kedua orang
tuanya, hubungan di antara saudara dsb.[14]
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa keluarga menurut Q.S Ar-Rum ayat 21 ini adalah
keserasian dalam meletakkan rasa cinta dan rasa kasih sayang dalam pasangan
suami istri dan anggota sanak famili dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga
tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.
2. Q.S. Al-Anfal Ayat 27-28
يَايُّهَاالَذيْنَ
اَمَنُوْا لآ تَخُوْنُوْا لله والّرَسُوْلَ وَتَخُوْنُوا اَمَنَتِكُمْ وَاَنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ. وَاعْلَمُوْا اَنَّمَا اَمْوَالُكُمْ وَاَولا دُكُمْ فِتْنَةً,
وَانَّ الله عِنْدَهُ اَجْرًا عَظِيْمٌ.
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul
dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu,
sedangkan kamu mengetahui. Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu
hanyalah sevagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.
(Q.S. Al-Anfal: 27-28).[15]
Surat al-Anfal merupakan surat yang berisi tentang sejarah berkenaan dengan
ketaatan para sahabat ketika mengalami kesulitan menghadapi kaum Quraisy dalam
perang badar, dalam kisah tersebut kaum muslimin dimenangkan Allah dalam
pasukan 300 melawan 1000 pasukan. Dalam suarat al-Anfal ini juga ketaatan atas
hak pembagiaan harta rampasan peperangan dan amanat agar utntuk tidak
berkhianat kepada Allah dan Rasul sawAllah swt berfirman dalam ayat 27-28 surat
al-Anfal di atas dengan menyebutkanWahai orang yang beriman janganlah engkau
mengkhianati Allah dan Rasul dan mengkhianati amanat diantara kamu dan engkau
mengetahui, dan ketahuilah sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah ujian.
Sesungguhnya disisi Allah-lah ganjaran yang besar. Terlintas dalam benak
pemikiran kita, “apa korelasi antara ayat 27-28 dalam surat al-Anfal ini, dan
apa nilai konsep kebahagiaan keluarga?” Jawabnya ialah dalam ayat ini
mengisyaratkan berkenaan dengan keadaan Bani Quraidoh dalam menjalankan amanat
yang pada kesempatan lain kepemimpinan yang terdapat dalam wilayah tersebut
berkhianat, padahal mereka mengetahui dengan perbuatan tersebut.
Imam Nawawi menafsirkan ayat 28,dan ketahuilah sesungguhnya hartamu dan
anak-anakmu adalah ujian.Sesungguhnya disisi Allah-lah ganjaran yang besar,
ketahuilah bahwa harta dan anak-anak merupakan ujian, yang ujian tersebut ada
pada harta maupun anak-anak tersebut, maka janganlah engkau terbawa kecintaan
kalian terhadap harta dan anak-anak menjadikan diri kalian berkhianat, seperti
Abu Lubabah yang ia telah menyibukkan hati dengan dunia dan penyebab
tertutupnya kepada Allah swt. Dan disisi Allah lah suatu fasilitas ganjaran
yang besar.[16]
Munasabah ayat yang dapat diambil ialah nilai larangan untuk tidak berlaku
khianat dalam urusan amanat yang Allah titipkan dan pula amanat Rasul
sampai-sampai kepada kepada urusan harta dan rumah tangga. Urusan harta dan
anak-anak memungkinkan kita lalai dalam beribadah akan sebagaimana Allah
berfirman surat at-Taghabun ayat 14-15 yang artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebagian pasangan-pasangan kamu dan anak-anak kamu adalah
musuh bagi kamu, maka berhati-hatilah terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan
dan berpaling serta mengampuni maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Sesungguhnya harta-harta kamu adalah ujian, dan Allah –disisiNya
–ada ganjaran yang agung.”
Ayat ini menggambarkan kisah„Auf bin Malik al-„Asyja‟i yang istri dan
anak-anaknya selalu bertangisan jika ia hendak ikut berperang, sambil
melarangnya ikut, khawatir mereka ditinggal mati. Menyadari hal itu ia mengadu
kepada Rasul saw, maka turunlah ayat ini.[17]
Dalam ayat 14 memberikan bahwa bahaya atas seorang istri dan anak-anak yang
menghalangi suami yang hendak jihad dijalan Allah walaupun pada saat ini
aktulisasinya berbeda, boleh jadi anak-anak dan istri menjadi musuh bahkan
penyebab lalai dalam beribadah. Dan Allah memerintahkan agar menghindainya. Kemudian
ayat 15 di atas redaksinya hampir sama dengan surat al-Anfal ayat 28
penyampaian pesan tentang penekanan bahwa hartadan anak-anak merupakan ujian.
Mengapa demikian, bahwasanya anak merupakan kebanggaan bagi seseorang
yangdikaruniakan anak, akan tetapi seorang anak dapat menjadi bomerang orang
tua dikala anak tersebut telah membangkang dan bertingkah laku serta
membangkang.
Disinilah tugas orang tua harus mempunyai konsep dari sedini mungkin
bagaimana mencari solusi serta menerapkan agar meraih kebahagiaan dalam
keluarga. Begitupula dengan harta, yakni harta sebagai simbol sumber
kesejahteraan seseorang di dunia yang penyampaian ayat tersebut (al-Anfal: 28
dan at Thagabun ayat 15) agar berhati-hati jangan sampai harta yang
digenggamannya berakar di dalam hatinya.
Demikian penyampaian dari sebagaian ayat yang menggambarkan konsep
kebahagiaan dalam keluarga di dalam surat ar-Ruum:21, dan al-Anfal:27-28.
C. Hak Dan Kewajiban Suami dan Istri
Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an;
Artinya:
Orang laki-laki sebagai wali yang berkuasa atas isteri-isterinya, karena
kelebihan yang telah diberikan olehAllah pada masing-masing, dan karena belanja
yang mereka berikan dari harta mereka sendiri. Maka wanitayang solehah itu
ialah yang ta‟at, dapat memelihara diridiwaktu tidak ada suami, sebagaiman
pemeliharaan Allah
Firman
Allah di atas merupakan tugas kewenagan suami untuk bertanggung jawab kepada
istri dalam kepemimpinan kepala rumah tangga. Begitu pula hak suami dalam
urusan hubungan badan. Rasul saw bersabda Artinya : Abu Hurairah r.a berkata:
Rasul saw bersabda :Jika suami memanggil istrinya untuk tidur bersamamendadak
istri menolak, sehingga semalam itu menjadi jengkel padaistrinya. Para malaikat
mengutuk pada istri sehingga pagi. (HR: Bukhari Muslim)
Dari ayat
dan hadits yang telah dikemukakan di atas, bahwasanya seorang suami
diperintahkan untuk memimpin menjadi kepala rumah tangga, sampai-sampai dalam
membelanjakan dari apa yang telah dihasilkan dari sebagian harta. Kemudian bagi
seorang istri menempatkan dirinya agar selalu menjaga kehormatan jiwa dan harta
yang dimiliki suami. Selanjutnya hadits Nabi memberikan kesan dan pesan
ketaatan istri harus sedemikian rupa, karena seorang suami telah berusaha memberikan
yang terbaik kepada istri dan sesuatu yang wajar bila seorang suami meminta
untuk hubungan badan. Jika istri menolak, menurut penulis perlu diadakannya
komunikasi yang harmonis apabila salah satupihak dalam keadaan yang tidak
menentukan utnukhubungan badan. Dengan cara seperti ini sikap saling pengertian
akan terjalin.
1. Hak dan Kewajiban Suami
a. Memberi nafkah
Adalah hak istri untuk
menerima nafkah dari suaminya dengan tidak terlalu pelit dan tidak terlalu
banyak. Karena kalau terlalu pelit, istri bisa kesulitan lalu enggan
menerimanya, bahkan bisa ia akan tidak menyukai suaminya dan menyebabkan
matanya melirik kepada kemewahan orang lain.
Firman Allah;
Artinya: Seorang ayah
wajib membelanjai dan memberikan pakaian pada istri sekedarnya
Lalu Allah berfirman
lagi;
Tiadalah kamu
menafkahkan sesuatu melainkan Allah yang akan menggantikannya(as-Saba:39).
Berkata Muawiyah
Al-Qusyairi R.A, Ya Rasulullah, apakah hak istri seorang dari kami yang wajib
ia tunaikan? Maka Rasul menjawab,”Berilah ia makan kalau kamu makan, berilah ia
pakaian kalau kamu berpakaian, jangan dipukul wajahnya, jangan kamu cela dan
jangan kamu diamkan kecuali dalam rumah.(Hadis Hasan, Riwayat Abu Daud.)[18]
Quraish Shihab
berpendapat: Adalah merupakan kewajiban setiap orang untuk memelihara
kesehatannya,seperti terungkap dalam sabda Rasul saw : Sesungguhnya badanmu
mempunyai hak atas dirimu, artinya adalah merupakan kewajiban seseorang untuk
menjaga jasmaninya
sehingga berfungsi
sebagaimana fungsinya. Nah, disinilah seorang suami istri dan keluarga selain
nafkah berupa materil, tetapi juga untuk kepentingan jasmani.[19]
b. Bergaul dengan baik
Hak ini adalah
merupakan pelaksanaan firman Allah;
Artinya: dan bergaulah
dengan mereka (istri) dengan patut)
Dan sabda Nabi
Muhammad: “Nasihatilah istri-istri-mu dengan baik.
Maksudnya istri harus
dipimpin dan dibimbing baik-baik, dan bersabar atas kekeliruannya. Sebab
laki-laki memang membutuhkan wanita yang dapat menentramkan hatinya,
membantunya mencari rizki, menjaga martabatnya dan memlihara anak-anaknya.
Sedangkan Rasulullah Saw sendiri telah memberi kita suatu teladan yang elok
tentang cara mempergauli istri dengan baik.
c. Bersenda gurau tanpa keterlaluan
Karena Rasulullah
sendiri bersenda gurau dengan istrinya karena dengan senda gurau, hati
perempuan menjadi gembira, dan menyelami cara berfikir mereka, lalu dibimbing
nya amal dan akhlak mereka.
Siti Aisyah R.A
menceritakan: Rasulullah berlomba denganku, maka aku dapat melampaui beliau.
Dan setelah saya mengangkut daging, beliau berlomba lagi denganku, tapi kali
ini beliaulah yang melampaui aku, dan berkata; Kali ini adalah penebus yang
tadi.”
Selain laki-laki
dituntut untuk tidak keterlaluan dalam bersenda gurau dan mendekat kepada
istrinya, ia juga dituntut jangan sampai terlalu kejam atau melakukan
kekerasan. Jadi segala sesuatu, yang baik ialah yang pertengahan.
2. Hak dan Kewajiban Istri
a. Taat selagi tidak disuruh bermaksiat
Maksudnya, istri
berkewajiban taat kepada suaminya, selagi tidak disuruh bermaksiat kepada
Allah, dan wajib berusaha menggembirakan hati suaminya dan melegakannya:
Allah berfirman:
Artinya;”Kemudian jika
mereka (istri-istrimu) menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. (Q.S. An-Nisa: 34
Dan dari Abu Hurairah
R.A dari nabi Saw bersabda: “Andaikan saya berhak menyuruh seseorang untuk
bersujud kepada orang lain, niscaya aku suruh orang perempuan sujud kepada
suaminya. (HR. Tirmidzi, hadis hasan shahih)
Dan dari Ummu Salamah
R.A berkata; bahwa Rasulullah bersabda: “Tiap perempuan yang meninggal dunia,
sedang suaminya rela terhadapnya, maka ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi, hadis
hasan shahih).
b. Bergaul dengan baik
Kewajiban isteri yang
juga pokok adalah bergaul dengan suaminya secara baik (ihsan al-‘asyarah).
Bentuk pergaulan sebaik-baiknya yang harus diberikan isteri kepada suaminya
adalah seperti menerima pemberian suami dengan tulus lahir dan batin, dengan
rasa puas dan terima kasih, serta tidak menuntut suami yang berlebihan,
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada suami, memberikan perhatian
kepada suami sampai pada hal-hal yang kecil, menjaga penampilan supaya selalu
rapi dan menarik, tidak menjelek-jelekkan suami, tidak melawan suami, dan lain
sebagainya.
c. Menjaga kehormatan dan harta suami
Kewajiban isteri untuk
menjaga kehormatan suami serta menjaga hartanya ditegaskan dalam al-Quran
seperti berikut;
Artinya:
“Sebab itu
maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”(QS.
al-Nisa’ (4): 34). [20]
BAB III
PENUTUP
Dari
penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah suatu kelompok
masyarakat yang terbentuk melaui hubungan
perkawinan/pernikahan antara laki-laki dan perempuan atas dasar saling
mengenal antara keduanya, untuk untuk memperoleh anak dan memperbanyak
keturunan serta melangsungkan kehidupan manusia dilandasi dengan rasa cinta dan
kasih sayang, sehingga akan tercipta ketenangan yang dinamis diantara keduanya.
Adapun
jalan pertama yang harus ditempuh dalam membentuk sebuah rumahtangga ialah
pernikahan antara laki-laki dengan perempuan.
Ayat yang pertama
Q.S Ar-Rum; 21 menjelaskan Ada tiga kunci yang disampaikan Allah SWT. dalam
ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut
Islam, yaitu: Sakinah(as-sakinah), Mawadah(al-mawaddah), dan Rahmah(ar-rahmah).
dan surat al-Anfal : 27-28 tentang larangan mengkhianati dari tuntunan dan
tuntutan Allah swt dan Rasul saw.
Untuk
mewujudkan keluarga yang ideal seperti di atas Islam memberikan berbagai
tuntunan yang dapat dipegangi mulai dari: pertama; Memilih pasangan (sebelum
menikah) hingga membina keluarga (setelah menikah). Untuk memilih pasangan,
Nabi memberikan kriteria yang dapat dijadikan pertimbangan. Dalam salah satu
hadisnya, Nabi Saw. bersabda: Artinya: “Seorang wanita dinikahi berdasarkan
empat pertimbangan: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya.
Peganglah yang memiliki agama niscaya kedua tanganmu tidak akan terlepas.
Kedua, harus memahami antara hak dan kewajiban suami istri dan anggota
keluarganya.
Daftar Pustaka
Al-Sabagh, Mahmud,
1991, TuntunanKeluarga Bahagia Menurut Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya
Departemen Agama RI, 2007 Al-Qur’an
dan terjemahnya 30 Juz, PT Qomari Prima Publisher: Solo
Ma'arif, Syamsul, 2010, Konsep
Al-Qur’an Tentang Keluarga Sakinah, UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta
Marzuki. Keluarga Sakinah.pdf, Jurnal
Muhammad, Nabil Taufik
As-Samaluthi, 1987, Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga, PT Bina
Ilmu: Surabaya
Quraish, M. Shihab, 1996, Wawasan
Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan: Bandung,
Quraish, M. Shihab, 2007, Secerah Cahaya Ilahi-Hidup bersama Al-Qur‟an,
Bandung: Miza. Cet. II
Quraish, M. Shihab, 2002, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian
al-Qur‟an. Jakarta: Lintera Hati.
Quraish, M.
Shihab, 2000, Wawasan Al-Qur'an:
Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Ummat , Bandung: Mizan
Rahkmat, Jalaludin dan Mukhtar
Gandaatmaja, 1994, Keluarga Muslim dalam Masyarakat Modern, PT Remaja
Rosdakarya: Bandung
[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai
Persoalan Ummat (Bandung: Mizan, 2000), hal. 192
[2] Jalaludin Rahkmat dan Mukhtar Gandaatmaja, Keluarga
Muslim dalam Masyarakat Modern, (PT Remaja Rosdakarya: Bandung, 1994), hal.
20
[3]
Ibid,..hal. 6-7
[4]
Nabil Muhammad Taufik As-Samaluthi, Pengaruh
Agama Terhadap Struktur Keluarga, (PT Bina Ilmu: Surabaya, 1987), hal.
236-237
[5]
Mahmud al-Sabagh, TuntunanKeluarga Bahagia Menurut Islam, (Bandung:
Remaja Rosdakarya. 1991), hal 1
[6]
Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an:
Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, (Mizan: Bandung, 1996), hal.
191-192
[7] Syamsul Ma'arif, Konsep Al-Qur’an Tentang
Keluarga Sakinah, (UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta, 2010), hal, 9-10
[8]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
terjemahnya 30 Juz, (PT Qomari Prima Publisher: Solo, 2007), hal. 574
[9] M. Quraish Shihab,Secerah
Cahaya Ilahi-Hidup bersama Al-Qur‟an, (Bandung: Miza. 2007), Cet. II.
hal.184
[10] Ibid, Konsep Al-Qur’an Tentang Keluarga
Sakinah..., hal. 29-31
[11] Marzuki. Keluarga Sakinah.pdf hal. 1
[12] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur‟an.
(Jakarta: Lintera Hati, 2002).h. 36
[13]
Ibid, Tafsir
al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur‟an..., hal 33
[14]
Ibid, Keluarga Sakinah..., hal 2-3
[15] Ibid, Al-Qur’an dan terjemahnya 30 Juz...,,
hal. 243
[18]
Ibid, Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga...,hal. 256
[19]
Ibid, Membumikan Al-Qur’an...,hal. 286
[20]
Ibid, Keluarga Sakinah,,.hal.5-6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar