Laman

Sabtu, 07 November 2015

Konsep Keluarga Bahagia dalam Perspektif Al-Quran



Konsep Keluarga Bahagia dalam Perspektif Al-Quran
(Q.S Ar-Rum: 21 dan Al-Anfal: 27-28)

BAB I
PENDAHULUAN


Nabi Muhammad diutus oleh Allah Swt untuk menyempurnakan akhlak manusia. Misi yang terpenting dari Beliau adalah membentuk tatanan masyarakat yang humanis yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Islam yang dibawa oleh Rasulullah adalah rahmatan lil ‘alamin tidak ada keraguan sedikitpun risalah yang dibawanya. Diantara risalah beliau adalah menyangkut persoalan tentang “keluarga”. Keluarga termasuk lembaga kecil yang berada dalam masyarakat, tetapi mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat  yang sejahtera.
            Islam sangat memperhatikan pembinaan keluarga (mulai dari cara pembentukan perkawinan sampai pembagian hak waris), karena keluarga yang sejahtera adalah dasar kehidupan sosial yang sejahtera pula, dan juga dasar kerukunan masyarakat. Dan yang jelas masyarakat tidak lain adalah sejumlah keluarga-keluarga yang saling bersatu. Hingga, jika keluarga itu beres maka beres pula masyarakatnya. Nah, keluarga demikianlah yang dikategorikan sebagai keluarga sakinah.
Namun demikian, implementasi konsep keluarga sakinah pada praktiknya acapkali menemui banyak kendala, sehingga tak sedikit bahtera rumah tangga yang karam di tengah perjalanan mengarungi samudera kehidupan. Ini merupakan indikasi gagalnya pembentukan keluarga sakinah. Faktor penyebabnya memang beragam. Namun keseluruhan faktor penyebab tersebut bermuara pada lemahnya kesadaran suami-istri dalam memahami segala perbedaan yang melekat dalam karakter masing-masing.
Seharusnya kesadaran suami-istri harus dijaga ketika mereka meneguhkan janji suci sejak awal. Karena, menikah dan berkeluarga merupakan dambaan bagi semua orang. Dalam hal ini, Quraish Shihab berpendapat bahwa pernikahan merupakan manifestasi fitrah manusia yang merindukan pasangan sebelum dewasa dan hasrat yang meluap-luap setelah beranjak dewasa. Untuk itulah, sebagai fasilitator Islam mensyariatkan pernikahan yang akan menenteramkan jiwa.[1] 
Dari uraian di atas, penulis ingin mencoba membahas tentang bagaiamana keluarga perspektif al-Qur’an?. Lalu, seperti apakah prinsip dan kunci-kunci suksesyang di berikan Allah untuk membentuk keluarga bahagia menurut Al Quran?



































BAB II
PEMBAHASAN

1.      Konsep Keluarga dalam Perspektif Al-Qur’an
A.    Pengertian Keluarga
Keluarga dalam arti luar adalah semua pihak yang mempunyai hubungan darah atau keturunan, sedangkan dalam arti sempit, keluarga meliputi orang tua dengan anak-anaknya.  Keluarga, merupakan tempat berlindung, bertanya, dan mengarahkan diri bagi anggotanya yang bersifat hubungannya bisa berubah dari waktu ke waktu.[2] Keluarga sebagai suatu institusi dapat berkembang menjadi lembaga sosial ekonomi dan sosial budaya. Sebagai lembaga sosial di dalam keluarga terjadi pergaulan antarinsan yang diikat atau terikat oleh nilai-nilai keagamaan yang di dalamnya termasuk nilai-nilai aqidah, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain.[3]
Keluarga merupakan kelompok primer yang penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari hubungan laki-laki dan wanita,yang berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan suatu kesatuan sosial yang terdiri dari suami isteri dan anak-anak yang belum dewasa. Satuan ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia.
Adapun jalan pertama yang harus ditempuh dalam membentuk sebuah rumahtangga ialah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan. Dan sebenarnya semua agama  terdahulu telah memberi gambaran-gambaran tentang sistem perhubungan antara laki-laki dan perempuan sedemikian rupa sesuai dengan norma-norma dan peraturan-peraturan yang ada di wakti itu secara terperinci, dan sesuai dengan fitrah yang telah diciptakan Allah dalam diri manusia, sebagaimana fitrah itu Dia ciptakan pula dalam diri binatang. Hanya pada manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah, dan Dia tiupkan padanya ruh ciptaan-Nya serta diberi-Nya hak untuk menjadi khalifah-Nya.
Kalau manusia itu telah diberi tabiat ingin tetap lestari, sedangkan kelestarian itu sendiri takkan tercapai karena setiap mkhluk hidup pasti mati. Maka caranya agar tetap lestari ialah dengan menurunkan keturunan (reproduksi). Setiap orang tahu cara itulah untuk meperkembangbiakkan eksistensinya, melestarikan namanya dan mengabdikan hidupnya. Adapun tata caranya dengan jalan perkawinan sebagaimana firman Allah Ta’ala;
Artinya: Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. (Q.S. An-Nahl: 72).
Ayat mulia tersebut di atas mengisyaratkan bahwa kebutuhan kita untuk beristri, beranak dan kepada sistem pernikahan yang baik, tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan kebutuhan kita untuk mempertahankan hidup.[4]
Perkawinan dapat diartikan (az-zawj), adalah salah satu bentuk khas percampuran antara golongan. Arti az-zawjadalah sesuatu yang berpasangan dengan lainnya yang sejenis,keduanya disebut sepasang (az-zawjain). Perkawinan juga dijadikan salah satu cara yang telah ditetapkan oleh Allah untuk memperoleh anak dan memperbanyak keturunan serta melangsungkan kehidupan manusia.[5]
Pernikahan atau tepatnya “keberpasangan” merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluknya. Berulang-ulang hakikat ini ditegaskan oleh Al-Qur’an antara lain dengan firman-Nya;
Artinya: Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah). (Q.S. Al-Dzariyat: 49)
Artinya: Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dari jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak mereka ketahui. (Q.S. Yasin: 36)[6]
Artinya:   kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberiannya) dan Maha Mengetahui. (Q.S. Ar-Raad: 3)
Berdasarkan surat dan ayat di atas; mengisyaratkan perintah untuk melaksanakan perkawinan antara laki-laki dan wanita sebagai pasangan dan tepat sebagai penempatan dari jenis yang serupa yaitu manusia dengan status kesamaan derajat manusia, kemudian dari hubungan tersebut terbentuklah suatu komunitas kecil(keluarga)sampai dengan perkumpulan besar (suku),yang demikian itu agar terjadinya saling mengenal membentuk masyrakat yang penuh kedamaian, kesejahteraan, serta tercemin ketakwaan kepada Allah SWT.[7]
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah suatu kelompok masyarakat yang terbentuk melaui hubungan  perkawinan/pernikahan antara laki-laki dan perempuan atas dasar saling mengenal antara keduanya, untuk untuk memperoleh anak dan memperbanyak keturunan serta melangsungkan kehidupan manusia dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang, sehingga akan tercipta ketenangan yang dinamis diantara keduanya.
B.     Ayat –Ayat Al-Qur’an Yang Menjelaskan Tentang Keluarga Sakinah.
1.      Q.S. Ar-Rum: 21

وَمِنْ اَيَتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْ فُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang.” Q.S. Ar-Rum: 21)[8]
Dari ayat di atas terlihat bahwa salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah mewujudkan keluarga yang sakinah (tenteram).
Terbentuknya keluarga sakinah itu didukung oleh dua faktor: 1) adanya mawaddah dan 2) rahmah dalam keluarga tersebut. Kedua kata itu sering diterjemahkan menjadi kasih dan sayang. Kedua kata ini (kasih dan sayang) hampir sama, dan sulit dibedakan. Namun, ada yang mencoba memahami perbedaan antara keduanya.  

Tetapi kita harus menjabarkan arti dari “sakinah” terlebih dahulu. Quraish Shihab memaparkan penjelasan sakinah dalam tafsirnya. Kata “sakinah” terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf si, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan, atau antonim dari guncang dan gerak. Berbagai bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut kesemuanya bermuara di atas. Rumah dinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah sebelumnya penghuninya bergerak, bahkan boleh jadi mengalami keguncangan diluar rumah. “Pisau” yang berfungsi menyembelih binatang dinamai “sikkin” dari akar kata yang sama dengansakinah karena pisau tersebut adalah alat yang menghasilkan ketenangan bagi binatang, setelah sebelumnya ia bergejolak.[9]
Sehingga ungkapan Rasulullah saw. “Baitii jannatii”, rumahku adalah surgaku, merupakan ungkapan tepat tentang bangunan rumah tangga dan keluarga ideal. Dimana dalam pembangunannya mesti dilandasi fondasi kokoh berupa Iman, kelengkapan bangunan dengan Islam, dan pengisian ruang kehidupannya dengan Ihsan, tanpa mengurangi kehirauan kepada tuntutan kebutuhan hidup sebagaimana layaknya manusia tak lepas dari hajat keduniaan, baik yang bersifat kebendaan maupun bukan.
Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkan merupakan tujuandalam suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah swt. ke dalam hati para nabi dan orang-orang yang beriman, maka untuk mewujudkan keluarga sakinah harus melalui usaha maksimal, baik melalui usaha bathiniah (memohon kepada Allah swt), maupun berusa ketentuan baik yang datangnya dari Allah swt. dan Rasul-Nya, maupun peraturan yang dibuat oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) ha secara lahiriah (berusaha untuk memenuhi).[10]
Sedangkan Mawaddah lahir dari sesuatu yang bersifat jasmani, seperti kecantikan dan kegagahan, sementara rahmah lahir dari sesuatu yang bersifat rohani (hubungan batin). Kedua hal ini terwujud dalam hubungan antara suami isteri. Pada pasangan yang masih muda – laki-lakinya masih gagah dan isterinya masih cantik – faktor mawaddah-lah yang dominan, sedang pada pasangan yang sudah tua – ketika laki-lakinya tidak gagah lagi dan isterinya tidak lagi cantik – maka yang lebih dominan adalah faktor rahmah.[11]
M. Quarih Shihab berpendapat dalam penjelasan arti mawadah, yakni sifat pemilik tidak rela pasangan atau mitra yang tertuang kepadanya mawadah, disentuh oleh sesuatu yang mengeruhkannya. Mawadah ialah jalan menuju terabaikannya pengutamaan kenikmatan duniawibahkan semuakenikmatan untuk siapa yang tertuju kepadanya mawadahitu, dan karena itu siapa yang memiliki dia tidak akan memutuskan hubungan apapun yang terjadi.[12]
Surat ar-Ruum ayat 21 ini memberi informasi bahwa tanda-tanda kekuasaan Allah telah memberikan naluri ketertarikan pada manusia rasa kasih sayang dalam memperoleh ketenangan. Kecenderungan dan rasa tentram suami kepada istri dan kelengketan istri dengan suaminya merupakan hal yang bersifat fitrah dan sesuai dengan instingnya. Ayat ini merupakan pondasi kehidupan yang diliputi suasana perasaan yang demikian sejuk. Isteri ibarat tempat suami bernaung, setelah perjuangannya seharian demi mendapatkan sesuap nasi, dan mencari penghiburnya setelah dihinggapi rasa letih dan penat. Dan, pada putaran akhirnya, semua keletihannya itu ditumpahkan ke tempat bernaung ini. Ya, kepada sang istri yang harus menerimanya dengan penuh rasa suka,wajah yang ceria dan senyum. Ketika itulah, sang suami mendapatkan darinya telinga yang mendengar dengan baik, hati yang welas asih dan tutur kata yang lembut. Keterkaitan surat ar-Rum ayat 21 ini dengan sebelumnya ialah Allah swt berfirman :

Artinya: Di antara bukti-bukti-Nya adalah Dia telah menciptakan kamu dari tanah, kemudian kamu bertebaran.

Ayat ini berbicara tentang kajadian manusia hingga mencapai tahap basyariat yakni totalitas persamaan ddalam potensi kemanusiaan,tanpa mempertimbangkan perbedaan dalam sifat-sifat individual, atau tingkat kecerdasan pikiran dan emosi masing-masing, juga kata ini megesankanpencapaian masa kedewasaan dankemampuan hubungan seks. Kemudian ayat mengantarkanya berkembang biak sehingga menjadikanmereka bersama anak cucunya berkeliaran di persada bumiLalu Allah menjelaskan dalam potensi basyariat tersebut Allah memberikan informasi bahwa potensi tersebut dapat diraih dengan meraih kebahagiaan melalaui sakinah, mawadah dan rahmah[13].
Kedua faktor pendukung keluarga sakinah itu tidak boleh terabaikan. Idealnya kedua faktor itu berjalan bersama-sama, namun kondisi dan situasi dapat menentukan perjalanan kedua faktor itu dalam keluarga. Kita jangan hanya terpancing pada faktor mawaddah yang cenderung tidak bertahan lama, bahkan terkadang berubah secara drastis, tetapi sejak awal keluarga harus dapat membina faktor rahmah yang akan terus terbawa mengiringi perjalanan suatukeluarga hingga ke ujung akhir sampai keluarga itu tidak ada lagi.
Untuk mewujudkan keluarga yang ideal seperti di atas Islam memberikan berbagai tuntunan yang dapat dipegangi mulai dari:
1)      Memilih pasangan (sebelum menikah) hingga membina keluarga (setelah menikah). Untuk memilih pasangan, Nabi memberikan kriteria yang dapat dijadikan pertimbangan. Dalam salah satu hadisnya, Nabi Saw. bersabda: Artinya: “Seorang wanita dinikahi berdasarkan empat pertimbangan: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Peganglah yang memiliki agama niscaya kedua tanganmu tidak akan terlepas.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).
Dengan empat kriteria di atas kedua pasangan akan dengan mudah mewujudkan keluarga yang diidam-idamkan, sebab faktor-faktor pendukungnya cukup memadai. Faktor agamalah yang paling dominan dalam mewujudkan keluarga sakinah. Sedang tiga faktor lainnya (harta, kecantikan, dan keturunan) merupakan faktor pendamping yang lebih mempercepat tujuan tersebut. Karena itulah, faktor agama harus menjadi keharusan dalam menentukan calon pasangan. Bahkan al-Quran dengan tegas melarang seorang Muslim menikahi wanita musyrikah atau seorang Muslimah menikah dengan laki-laki musyrik. Firman Allah Swt.:
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnyabudak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah (2): 221)
2)      Melakukan pernikahan dengan benar, dengan memenuhi syarat dan rukunnya dan memperhatikan semua ketentuan pernikahan dalam Islam.
3)      Masing-masing anggota keluarga harus memahami dan menunaikan hak dan kewajibannya: hubungan suami isteri, hubungan anak-anak dengan kedua orang tuanya, hubungan di antara saudara dsb.[14]

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa keluarga  menurut Q.S Ar-Rum ayat 21 ini adalah keserasian dalam meletakkan rasa cinta dan rasa kasih sayang dalam pasangan suami istri dan anggota sanak famili dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.
2.      Q.S. Al-Anfal Ayat 27-28

يَايُّهَاالَذيْنَ اَمَنُوْا لآ تَخُوْنُوْا لله والّرَسُوْلَ وَتَخُوْنُوا اَمَنَتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. وَاعْلَمُوْا اَنَّمَا اَمْوَالُكُمْ وَاَولا دُكُمْ فِتْنَةً, وَانَّ الله عِنْدَهُ اَجْرًا عَظِيْمٌ.
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui. Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sevagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar. (Q.S. Al-Anfal: 27-28).[15]
Surat al-Anfal merupakan surat yang berisi tentang sejarah berkenaan dengan ketaatan para sahabat ketika mengalami kesulitan menghadapi kaum Quraisy dalam perang badar, dalam kisah tersebut kaum muslimin dimenangkan Allah dalam pasukan 300 melawan 1000 pasukan. Dalam suarat al-Anfal ini juga ketaatan atas hak pembagiaan harta rampasan peperangan dan amanat agar utntuk tidak berkhianat kepada Allah dan Rasul sawAllah swt berfirman dalam ayat 27-28 surat al-Anfal di atas dengan menyebutkanWahai orang yang beriman janganlah engkau mengkhianati Allah dan Rasul dan mengkhianati amanat diantara kamu dan engkau mengetahui, dan ketahuilah sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah ujian. Sesungguhnya disisi Allah-lah ganjaran yang besar. Terlintas dalam benak pemikiran kita, “apa korelasi antara ayat 27-28 dalam surat al-Anfal ini, dan apa nilai konsep kebahagiaan keluarga?” Jawabnya ialah dalam ayat ini mengisyaratkan berkenaan dengan keadaan Bani Quraidoh dalam menjalankan amanat yang pada kesempatan lain kepemimpinan yang terdapat dalam wilayah tersebut berkhianat, padahal mereka mengetahui dengan perbuatan tersebut.
Imam Nawawi menafsirkan ayat 28,dan ketahuilah sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah ujian.Sesungguhnya disisi Allah-lah ganjaran yang besar, ketahuilah bahwa harta dan anak-anak merupakan ujian, yang ujian tersebut ada pada harta maupun anak-anak tersebut, maka janganlah engkau terbawa kecintaan kalian terhadap harta dan anak-anak menjadikan diri kalian berkhianat, seperti Abu Lubabah yang ia telah menyibukkan hati dengan dunia dan penyebab tertutupnya kepada Allah swt. Dan disisi Allah lah suatu fasilitas ganjaran yang besar.[16]
Munasabah ayat yang dapat diambil ialah nilai larangan untuk tidak berlaku khianat dalam urusan amanat yang Allah titipkan dan pula amanat Rasul sampai-sampai kepada kepada urusan harta dan rumah tangga. Urusan harta dan anak-anak memungkinkan kita lalai dalam beribadah akan sebagaimana Allah berfirman surat at-Taghabun ayat 14-15 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian pasangan-pasangan kamu dan anak-anak kamu adalah musuh bagi kamu, maka berhati-hatilah terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan berpaling serta mengampuni maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya harta-harta kamu adalah ujian, dan Allah –disisiNya –ada ganjaran yang agung.”
Ayat ini menggambarkan kisah„Auf bin Malik al-„Asyja‟i yang istri dan anak-anaknya selalu bertangisan jika ia hendak ikut berperang, sambil melarangnya ikut, khawatir mereka ditinggal mati. Menyadari hal itu ia mengadu kepada Rasul saw, maka turunlah ayat ini.[17]
Dalam ayat 14 memberikan bahwa bahaya atas seorang istri dan anak-anak yang menghalangi suami yang hendak jihad dijalan Allah walaupun pada saat ini aktulisasinya berbeda, boleh jadi anak-anak dan istri menjadi musuh bahkan penyebab lalai dalam beribadah. Dan Allah memerintahkan agar menghindainya. Kemudian ayat 15 di atas redaksinya hampir sama dengan surat al-Anfal ayat 28 penyampaian pesan tentang penekanan bahwa hartadan anak-anak merupakan ujian. Mengapa demikian, bahwasanya anak merupakan kebanggaan bagi seseorang yangdikaruniakan anak, akan tetapi seorang anak dapat menjadi bomerang orang tua dikala anak tersebut telah membangkang dan bertingkah laku serta membangkang.
Disinilah tugas orang tua harus mempunyai konsep dari sedini mungkin bagaimana mencari solusi serta menerapkan agar meraih kebahagiaan dalam keluarga. Begitupula dengan harta, yakni harta sebagai simbol sumber kesejahteraan seseorang di dunia yang penyampaian ayat tersebut (al-Anfal: 28 dan at Thagabun ayat 15) agar berhati-hati jangan sampai harta yang digenggamannya berakar di dalam hatinya.
Demikian penyampaian dari sebagaian ayat yang menggambarkan konsep kebahagiaan dalam keluarga di dalam surat ar-Ruum:21, dan al-Anfal:27-28.


C.    Hak Dan Kewajiban Suami dan Istri
Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an;
Artinya: Orang laki-laki sebagai wali yang berkuasa atas isteri-isterinya, karena kelebihan yang telah diberikan olehAllah pada masing-masing, dan karena belanja yang mereka berikan dari harta mereka sendiri. Maka wanitayang solehah itu ialah yang ta‟at, dapat memelihara diridiwaktu tidak ada suami, sebagaiman pemeliharaan Allah
Firman Allah di atas merupakan tugas kewenagan suami untuk bertanggung jawab kepada istri dalam kepemimpinan kepala rumah tangga. Begitu pula hak suami dalam urusan hubungan badan. Rasul saw bersabda Artinya : Abu Hurairah r.a berkata: Rasul saw bersabda :Jika suami memanggil istrinya untuk tidur bersamamendadak istri menolak, sehingga semalam itu menjadi jengkel padaistrinya. Para malaikat mengutuk pada istri sehingga pagi. (HR: Bukhari Muslim)
Dari ayat dan hadits yang telah dikemukakan di atas, bahwasanya seorang suami diperintahkan untuk memimpin menjadi kepala rumah tangga, sampai-sampai dalam membelanjakan dari apa yang telah dihasilkan dari sebagian harta. Kemudian bagi seorang istri menempatkan dirinya agar selalu menjaga kehormatan jiwa dan harta yang dimiliki suami. Selanjutnya hadits Nabi memberikan kesan dan pesan ketaatan istri harus sedemikian rupa, karena seorang suami telah berusaha memberikan yang terbaik kepada istri dan sesuatu yang wajar bila seorang suami meminta untuk hubungan badan. Jika istri menolak, menurut penulis perlu diadakannya komunikasi yang harmonis apabila salah satupihak dalam keadaan yang tidak menentukan utnukhubungan badan. Dengan cara seperti ini sikap saling pengertian akan terjalin.
1.      Hak dan Kewajiban Suami
a.       Memberi nafkah
Adalah hak istri untuk menerima nafkah dari suaminya dengan tidak terlalu pelit dan tidak terlalu banyak. Karena kalau terlalu pelit, istri bisa kesulitan lalu enggan menerimanya, bahkan bisa ia akan tidak menyukai suaminya dan menyebabkan matanya melirik kepada kemewahan orang lain.
Firman Allah;
Artinya: Seorang ayah wajib membelanjai dan memberikan pakaian pada istri sekedarnya
Lalu Allah berfirman lagi;
Tiadalah kamu menafkahkan sesuatu melainkan Allah yang akan menggantikannya(as-Saba:39).
Berkata Muawiyah Al-Qusyairi R.A, Ya Rasulullah, apakah hak istri seorang dari kami yang wajib ia tunaikan? Maka Rasul menjawab,”Berilah ia makan kalau kamu makan, berilah ia pakaian kalau kamu berpakaian, jangan dipukul wajahnya, jangan kamu cela dan jangan kamu diamkan kecuali dalam rumah.(Hadis Hasan, Riwayat Abu Daud.)[18]
Quraish Shihab berpendapat: Adalah merupakan kewajiban setiap orang untuk memelihara kesehatannya,seperti terungkap dalam sabda Rasul saw : Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu, artinya adalah merupakan kewajiban seseorang untuk menjaga jasmaninya
sehingga berfungsi sebagaimana fungsinya. Nah, disinilah seorang suami istri dan keluarga selain nafkah berupa materil, tetapi juga untuk kepentingan jasmani.[19]
b.      Bergaul dengan baik
Hak ini adalah merupakan pelaksanaan firman Allah;
Artinya: dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan patut)
Dan sabda Nabi Muhammad: “Nasihatilah istri-istri-mu dengan baik.
Maksudnya istri harus dipimpin dan dibimbing baik-baik, dan bersabar atas kekeliruannya. Sebab laki-laki memang membutuhkan wanita yang dapat menentramkan hatinya, membantunya mencari rizki, menjaga martabatnya dan memlihara anak-anaknya. Sedangkan Rasulullah Saw sendiri telah memberi kita suatu teladan yang elok tentang cara mempergauli istri dengan baik.
c.       Bersenda gurau tanpa keterlaluan
Karena Rasulullah sendiri bersenda gurau dengan istrinya karena dengan senda gurau, hati perempuan menjadi gembira, dan menyelami cara berfikir mereka, lalu dibimbing nya amal dan akhlak mereka.
Siti Aisyah R.A menceritakan: Rasulullah berlomba denganku, maka aku dapat melampaui beliau. Dan setelah saya mengangkut daging, beliau berlomba lagi denganku, tapi kali ini beliaulah yang melampaui aku, dan berkata; Kali ini adalah penebus yang tadi.”
Selain laki-laki dituntut untuk tidak keterlaluan dalam bersenda gurau dan mendekat kepada istrinya, ia juga dituntut jangan sampai terlalu kejam atau melakukan kekerasan. Jadi segala sesuatu, yang baik ialah yang pertengahan.
2.      Hak dan Kewajiban Istri
a.       Taat selagi tidak disuruh bermaksiat
Maksudnya, istri berkewajiban taat kepada suaminya, selagi tidak disuruh bermaksiat kepada Allah, dan wajib berusaha menggembirakan hati suaminya dan melegakannya:
Allah berfirman:
Artinya;”Kemudian jika mereka (istri-istrimu) menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (Q.S. An-Nisa: 34
Dan dari Abu Hurairah R.A dari nabi Saw bersabda: “Andaikan saya berhak menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku suruh orang perempuan sujud kepada suaminya. (HR. Tirmidzi, hadis hasan shahih)
Dan dari Ummu Salamah R.A berkata; bahwa Rasulullah bersabda: “Tiap perempuan yang meninggal dunia, sedang suaminya rela terhadapnya, maka ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi, hadis hasan shahih).
b.      Bergaul dengan baik
Kewajiban isteri yang juga pokok adalah bergaul dengan suaminya secara baik (ihsan al-‘asyarah). Bentuk pergaulan sebaik-baiknya yang harus diberikan isteri kepada suaminya adalah seperti menerima pemberian suami dengan tulus lahir dan batin, dengan rasa puas dan terima kasih, serta tidak menuntut suami yang berlebihan, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada suami, memberikan perhatian kepada suami sampai pada hal-hal yang kecil, menjaga penampilan supaya selalu rapi dan menarik, tidak menjelek-jelekkan suami, tidak melawan suami, dan lain sebagainya.
c.       Menjaga kehormatan dan harta suami
Kewajiban isteri untuk menjaga kehormatan suami serta menjaga hartanya ditegaskan dalam al-Quran seperti berikut;
Artinya:
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”(QS. al-Nisa’ (4): 34). [20]
























BAB III
PENUTUP

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah suatu kelompok masyarakat yang terbentuk melaui hubungan  perkawinan/pernikahan antara laki-laki dan perempuan atas dasar saling mengenal antara keduanya, untuk untuk memperoleh anak dan memperbanyak keturunan serta melangsungkan kehidupan manusia dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang, sehingga akan tercipta ketenangan yang dinamis diantara keduanya.
Adapun jalan pertama yang harus ditempuh dalam membentuk sebuah rumahtangga ialah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan.
Ayat yang pertama Q.S Ar-Rum; 21 menjelaskan Ada tiga kunci yang disampaikan Allah SWT. dalam ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut Islam, yaitu: Sakinah(as-sakinah), Mawadah(al-mawaddah), dan Rahmah(ar-rahmah). dan surat al-Anfal : 27-28 tentang larangan mengkhianati dari tuntunan dan tuntutan Allah swt dan Rasul saw.
Untuk mewujudkan keluarga yang ideal seperti di atas Islam memberikan berbagai tuntunan yang dapat dipegangi mulai dari: pertama; Memilih pasangan (sebelum menikah) hingga membina keluarga (setelah menikah). Untuk memilih pasangan, Nabi memberikan kriteria yang dapat dijadikan pertimbangan. Dalam salah satu hadisnya, Nabi Saw. bersabda: Artinya: “Seorang wanita dinikahi berdasarkan empat pertimbangan: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Peganglah yang memiliki agama niscaya kedua tanganmu tidak akan terlepas. Kedua, harus memahami antara hak dan kewajiban suami istri dan anggota keluarganya.







Daftar Pustaka

Al-Sabagh, Mahmud, 1991, TuntunanKeluarga Bahagia Menurut Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya

Departemen Agama RI, 2007 Al-Qur’an dan terjemahnya 30 Juz, PT Qomari Prima Publisher: Solo

Ma'arif, Syamsul, 2010, Konsep Al-Qur’an Tentang Keluarga Sakinah, UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta
Marzuki. Keluarga Sakinah.pdf, Jurnal

Muhammad, Nabil Taufik As-Samaluthi, 1987, Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga, PT Bina Ilmu: Surabaya

Quraish, M. Shihab, 1996, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan: Bandung,
Quraish, M. Shihab, 2007, Secerah Cahaya Ilahi-Hidup bersama Al-Qur‟an, Bandung: Miza. Cet. II

Quraish, M. Shihab, 2002, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur‟an. Jakarta: Lintera Hati.

Quraish, M. Shihab, 2000,  Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Ummat , Bandung: Mizan

Rahkmat, Jalaludin dan Mukhtar Gandaatmaja, 1994, Keluarga Muslim dalam Masyarakat Modern, PT Remaja Rosdakarya: Bandung


[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Ummat (Bandung: Mizan, 2000), hal. 192
[2] Jalaludin Rahkmat dan Mukhtar Gandaatmaja, Keluarga Muslim dalam Masyarakat Modern, (PT Remaja Rosdakarya: Bandung, 1994), hal. 20 
[3] Ibid,..hal. 6-7
[4] Nabil Muhammad Taufik As-Samaluthi, Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga, (PT Bina Ilmu: Surabaya, 1987), hal. 236-237
[5] Mahmud al-Sabagh, TuntunanKeluarga Bahagia Menurut Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya. 1991), hal 1

[6] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, (Mizan: Bandung, 1996), hal. 191-192
[7] Syamsul Ma'arif, Konsep Al-Qur’an Tentang Keluarga Sakinah, (UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta, 2010), hal, 9-10
[8] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya 30 Juz, (PT Qomari Prima Publisher: Solo, 2007), hal. 574
[9] M. Quraish Shihab,Secerah Cahaya Ilahi-Hidup bersama Al-Qur‟an, (Bandung: Miza. 2007), Cet. II. hal.184
[10] Ibid, Konsep Al-Qur’an Tentang Keluarga Sakinah..., hal. 29-31
[11] Marzuki. Keluarga Sakinah.pdf hal. 1
[12] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur‟an. (Jakarta: Lintera Hati, 2002).h. 36
[13] Ibid, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur‟an..., hal 33
[14] Ibid, Keluarga Sakinah..., hal 2-3
[15] Ibid, Al-Qur’an dan terjemahnya 30 Juz...,, hal. 243
[16] Ibid, Konsep Al-Qur’an Tentang Keluarga Sakinah..., hal. 35-37
[17] Ibid, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur‟an..., hal. 287
[18] Ibid, Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga...,hal. 256
[19] Ibid, Membumikan Al-Qur’an...,hal. 286
[20] Ibid, Keluarga Sakinah,,.hal.5-6
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Join Me