Laman

Sabtu, 07 November 2015

Kebijakan Tentang “ Guru Agama Islam “ Pada Masa Penjajahan Belanda Tahun 1900-1936



Kebijakan Tentang “ Guru Agama Islam “ Pada Masa Penjajahan Belanda Tahun 1900-1936

BAB I
PENDAHULUAN
1
Pola dan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia, tidak lepas dari apa yang diilustrasikan pada kebijakan pemerintah Belanda terhadap Indonesia, yang memberi gambaran bahwa hubungan pertama antara pengembangan agama Islam dengan berbagai jenis kebudayaan di Indonesia merupakan suatu akomodasi kultural yang harus ditemukan. Hal tersebut berawal dari pembentukan dalam dunia dagang, di mana sejarah juga menunjukkan penyebaran Islam yang terjadi dalam suatu kontak intelektual ketika ilmu-ilmu dipertentangkan atau dipertemukan ketika kepercayaan pada dunia lama mulai menurun. Oleh karena itu, ketika kaum kolonial belanda berhasil menancapkan kukunya di bumi Nusantara dengan misinya yang ganda antara imperialisme dan kristenasisasi justru sangat merusak dan menjungkirbalikkan tatanan yang sudah ada. [1]Bahwa di Indonesia sendiri pendidikan agama Islam sudah diajarkan di pesantren-pesantren oleh kalangan kyai baik itu dalam bentuk mushola, masjid atau pesantren.
Kedatangan bangsa barat (Belanda) di satu pihak memang telah membawa kemajuan teknologi, tetapi kemajuan teknologi tersebar bukan dinikmati penduduk pribumi, tujuannya hanyalah untuk meningkatkan hasil penjajahannya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, mereka telah memperkenalkan sistem dan metodologi baru, dan tentu saja lebih efektif, namun semua itu dilakukan sekedar untuk menghasilkan tenaga-tenaga yang dapat membantu segala kepentingan penjajah dengan imbalan yang murah sekali dibandingkan dengan jika mereka harus mendatangkan tenaga dari barat.[2] 
Oleh karena itu, penulis akan mencoba memaparkan bagaimanakah kebijakan tentang guru agama Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dari tahun 1900-1936.
  

1)      Bagaimana kedudukan guru atau kyai pada masa penjajahan?
2)      Bagaimana Pola Kebijakan tentang guru agama Islam pada masa penjajahan?



BAB II
PEMBAHASAN

           A.    Kedudukan Kyai (Guru) dan Penghulu (Pegawai) Pada Masa Penjajahan.
Sebelum kami menganalisis tentang kebijakan guru agama Islam pada masa penjajahan, terlebih akan memusatkan pada kedudukan guru, yang umumnya disebut kyai, dan kedudukannya dalam masyarakat Islam di Indonesia. 
Dalam garis besarnya, pemimpin umat Islam dalam permulaan abad ini dapat dibagi dalam dua kelompok: Pertama, terdiri dari para pegawai yang pada umumnya menjabat penghulu, yang mengurusi masjid di kota-kota besar dan berkedudukan sebagai anggota pengadilan agama, sambil merangkap sebagai penasehat agama pada pengadilan umum. Tokoh ini selalu diperankan oleh ketua pengadilan agama, yang juga merangkap penghulu kepala di kabupaten. Kedua, para guru agama kalau mereka pemimpin pesantren mereka disebut guru, kyai ulama, atau syaikh, sebutan untuk guru yang tua yang dihormati dalam lingkungan yang lebih luas. Antara kedua kelompok ini di beberapa tempat sering terjadi pertentangan yang cukup tajam.
Oleh karena umat Islam tidak mempunyai organisasi semacam gereja kristen, maka pegawai agama pada zaman kolonial diangkat oleh pemerintah Belanda, atas usul pegawai Indonesia. Pegawai Indonesia, terutama para bupati, sering menganggap pegawai agama tersebut berada di bawah wewenangnya, sehingga kesempatan ini sering digunakan untuk memberikan jabatan kepada anggota famili, kawan-kawan, atau orang yang berjasa pada para bupati. Calon penghulu, kadang-kadang menuanikan ibadah haji terlebih dahulu atau sekedar belajar di pesantren, dan dengan itu, mereka mendapatkan jabatan, lengkap dengan gajinya.[3]


           B.     Kebijakan Tentang Guru Agama Islam Pada Masa Penjajahan.
Tidak dapat dipungkiri  bahwa penjajahan Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun atau 3.5 abad dengan misi kristensiasi dan westernisasi, dengan berbagai penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia dengan berbagai kebijakan politik yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Zainuddin Zuhri menggambarkan bahwa rakyat Indonesia yang mayoritas Islam tidak memandang orang-orang barat yang menjajah Indonesia sebagai pembawa kemajuan dan teknologi, melainkan sebagai penakhluk dan penjajah dan imperialis. Dalam dada penjajah tersebut begitu kuat ajaran dari politikus curang dan licik Machiavelli yang berkaitan:
            1)      Agama sangat diperlukan bagi penjajah
            2)      Agama dipakai untuk menjinakkan dan menklukan rakyat
           3)      Setiap aliran agama yang dianggap palsu oleh pemeluk agama yang bersangkutan digunakan untuk memecah belah mereka dan mencari bantuan kepada pemerintah
            4)      Janji dengan rakyat tidak perlu ditepati jika meragukan
             5)      Tujuan dapat menghalalkan segala cara.[4]
Kebijakan Belanda dalam mengatur jalannya pendidikan tentu saja dimaksudkan untuk kepentingan mereka sendiri terutama kepentingan agama kristen. Hal ini terlihat jelas misalnya ketika van den boss menjadi gubernur jenderal di Jakarta pada tahun 1831, keluarlah kebijakan bahwa sekolah-sekolah Gereja dianggap dan diperlukan sebagai sekolah pemerintah sedangkan Departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu, sementara di setiap daerah keresidenan didirikan satu sekolah Agama Kristen.
Jadi, yang terpikirkan oleh mereka di bidang pendidikan hanyalah untuk kepentingan mereka sendiri. Inisiatif untuk mendirikan lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi penduduk pribumi adalah ketika Van den capellen menjabat sebagai gubernur jenderal, dimana pada waktu itu memberikan surat edaran yang ditujukan kepada bupati, yang isinya:
Dianggap penting untuk secepatnya mengadakan peraturan pemerintah yang menjamin meratanya kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi agar mereka lebih mudah untuk dapat menaati undang-undang dan hukum negara yang diterapkan Belanda.”
Dengan demikian jelas terlihat, meskipun Belanda mendirikan lembaga pendidikan untuk kalangan pribumi, tapi semua adalah demi kepentingan mereka semata. Jiwa dari surat edaran yang dibuat oleh Van Den Capellen tersebut di atas adalah menggambarkan tujuan dari didirikanya Sekolah Dasar pada zaman itu. Pendidikan Agama Islam yang telah ada di pondok pesantren, mesjid dan Mushalla ayau yang lainnya dianggap tidak membantu pemerintah Belanda. Para santri pondok masih dianggap buta huruf latin, yang secara resmi menjadi acuan pada waktu itu.
Politik yang dijalankan pemerintahan Belanda terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam sebenarnya didasari oleh adanya rasa takut, rasa panggilan agamanya yaitu Kristen dan rasa kolonialismenya. Sehingga dengan begitu mereka terapkan berbagai peraturan dan kebijakan, di antaranya:
           1)      Pada tahun 1882 Pemerintah Belanda membentuk suatu badan khusus yang bertugas untuk mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan Islam yang mereka sebut Priesterraden.[5]  Sehingga lahir Ordonansi Guru (Guru Ordonantie) tahun 1905 yang isinya “mengahruskan adanya izin tertulis bagi setiap guru agama Islam yang akan mengajar.”
          2)      Ordonansi 1905 kemudian diganti dengan Ordonansi Guru 1925, yang isinya “guru agam Islam hanya diwajibkan untuk memberitahu sebelum mengajar, bukan meminta izin sebagaimana aturan sebelumnya, tetapi ditentukan sanksi bila melanggar.
         3)      Kemudian pada tahun 1932 keluar lagi peraturan Ordonansi Sekolah Liar (Wide School Ordonantion) yang isinya berupa kewenangan untuk memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah Belanda.[6] Dengan kebijakan-kebijakan diskriminatif ini dapat dipastikan betapa umat Islam menghadapi kesulitan menyebarkan agamanya melalui lembaga pendidikan.
Selain hal tersebut pemerintah Belanda juga menempuh usaha yang mematikan kegiatan-kegiatan orang Islam, seperti dengan mempelajari ikhwal pribumi dan agama Islam yang merupakan ilmu khusus yang dikenal dengan indologi yang diperdalam di Negeri Belanda.  Berusaha mencari celah kelemahan Islam untuk menghadapi umat Islam, dengan mengutus Prof. Dr, Christian Snouck Hurgronje sarjana sastra sempat belajar tentang Islam di Universitas Laiden dan Strasbourg, kemudian melanjutkan studinya ke Mekkah selama enam bulan, dan namnya diganti Abdul Gaffar. Ia berhasil mempelajari Islam langsung dari Ulama di Mekkah ia ditugaskan membantu menyelesaikan pemberontakan santri Aceh, dengan memimpin kantor Van Inlandsch En Arabische Zaken. Ia mempelajari Islam di Indonesia secara mendalam dengan mencari celah-celah kelemahannya untuk selanjutnya dilaporkan hasil studinya tersebut kepada pemerintah Belanda dengan disertai saran-saran bagaimana seharusnya berbuat dan menghadapi umat Islam Indonesia dengan tujuan penjajahan Belanda atas Indonesia bisa berjalan sebagaimana yang mereka harapkan dan tentu saja lestari adanya. Dan ternyata apa yang disarankan oleh Snouck Hurgronje tersebut akhirnya justru menjadi kebijakan pemerintah Belanda terhadap Islam di Indonesia.
Adapun inti dari saran-saran Snouck Hurgronje tersebut sebagai berikut;[7]
         1)      Agar belanda netral terhadap agama yakni tidak campur tangan dan tidak memihak kepada salah satu agama yang ada tetapi tampaknya hal ini hanya bersifat teori belaka, sebab faktanya tidaklah demikian. Menurut Prof. Snouck Hurgronje, fanatisme Islam akan luntur sedikit demi sedikit melalui proses pendidikan secara evolusi.
         2)      Pemerintah Belanda diharapkan dapat membendung masuknya Pan Islamisme yang sedang berkembang di Timur Tengah, dengan jalan menghalangi masuknya buku-buku atau brosur lai kewilayah Indonesia dan mengawasi kontak langsung dan tidak langsung tokoh-tokoh Islam Indonesia dengan tokoh luar.
Demikian beberapa kebijakan pemerintah Belanda terhadap umat Islam di Indonesia. Jika kita lihat peraturan-peraturan pemerintah Belanda yang sedemikian ketat keras tersebut, maka tampaknya dalam tempo yang tidak lama pendidikan Islam akan menjadi lumpuh dan porak poranda, akan tetapi kenyataan berbicara lain, apa yang dapat disaksikan dalam sejarah justru adalah keadaan yang sebaliknya. Masyarakat Islam pada zaman itu laksana air hujan atau air bah yang sulit untuk dibendung.
Tentang kondisi pendidikan Islam itu sendiri tumbuh dan berkembang sebagaimana adanya, meskipun berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah Belanda seperti yang dipaparkan di atas. Oleh karena itu, ada baiknya kita lihat tentang perkembangan Pendidikan Islam itu sendiri pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda terutama mengenai kebijakan tentang Guru Agam Islam.


           1.      Ordonansi Guru Pada Masa Peralihan 1905
Pada tahun 1905, pemerintah Belanda mengeluarkan suatu peraturan yang mengharuskan para guru agama Islam memiliki izin khusus untuk mengajar tentang pendidikan Islam. Izin ini mengemukakan secara terperinci sifat pendidikan yang dilaksanakan, dan guru agama yang bersangkutan secara periodik kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Bupati atau pejabat yang kedudukannya juga harus mengawasi dan mengecek apakah guru tersebut bertindak sesui dengan izin yang diberikan, dan mengawasi murid-murid. Pengawasan yang dilakukan terus-menerus ini dianggap oleh guru agama Islam sebagai pembatasan kemerdekaan mereka, karena urusan ini banyak diserahkan kepada anak negeri. Peraturan ini juga membatasi permasalahan yang dibicarakan  di dalam memberi pelajaran, yang dirasakan sebagai pembatasan yang benar-benar terbatas.[8] Namun pada waktu itu peraturan ini dikeluarkan tidak ada yang protes, dari kalangan orang-orang Islam, karena kesadaran yang rendah tentang akibat peraturan ini serta ketidaktauan guru agama Islam untuk mengorganisasi diri pada waktu berhadapan dengan pemerintah Belanda.
Namun demikian, pada periode peralihan ini, telah banyak berdiri tampat pendidikan Islam terkenal, seperti di Surau Bukittinggi 1908 yang didirikan oleh Syaikh H. Ibrahim Parabek di pulau Jawa seperti Pesantren Tebuireng Jombang yang didirikan oleh Kyai Hasyim Asy’ari, di Yogyakarta ada Ulama’ Kyai Ahmad Dahlan dan sebagainya.
Adapun ciri-ciri pelajaran Agam Islam pada masa peralihan sebagai berikut;
1)      Pelajaran untuk dua sampai enam ilmu dihimpun secara sekaligus
2)      Pelajaran ilmu Nahwu didahulukan atau disamakan dengan ilmu Sharaf
3)      Buku pelajaran semuanya karangan Ulama Islam kuno dan dalam bahasa Arab
4)      Buku-buku semua dicetak
5)      Suatu ilmu diajarkan dari beberapa macam buku, rendah, menengah, dan tinggi
6)      Lahirnya aliran baru dalam Islam seperti yang dibawa oleh majalah Al-Manar di Mesir.
Dengan demikian, terlihat jelas adanya perbedaan pelaksanaan pendidikan Islam pada masa peralihan dengan masa sebelum 1900. Terlihat bahwa pendidikan Islam setelah tahun 1900 sudah mengalami kemajuan sedimikian rupa. Padahal pada waktu itu kebijakan pemerintah Belanda terhadap pendidikan Islam Indonesia adalah sedang ketat-ketatnya. Disamping itu juga pemerintah kolonial sedang gencar-gencarnya mempropaganda pendidikan yang mereka kelola, yaitu pendidikan yang membedakan antara golongan pribumi dengan golongan priyayi atau pejabat bahkan yang beragama Kristen.[9]
                 2.      Ordonansi guru tahun 1925
Isu nasionalisme tampak gaungnya merambah ke mana-mana, dengan tampilnya Budi Utomo pada tahun 1908, yang menyadarkan bangsa Indonesia bahwa perjuangan selama ini hanya mengandalkan kekuatan kedaerahan tanpa adanya persatuan sehingga sulit mencapai kemerdekaan. Pada tahun 1926 dibentuklah kongres Islam di Bogor, yang tidak mempersoalkan peraturan 1905 lagi karena telah diganti dengan peraturan baru, yaitu Ordonansi Guru tahun 1925.
Menurut peraturan itu izin Bupati tidak diperlukan untuk memberikan pelajaran agama Islam, tetapi guru agama Islam hendaklah memberitahukan kepada pejabat yang bersangkutan tentang maksud mereka mengajar. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan dalam formulir khusus yang diberikan oleh kepala pemerintah setempat. Guru-guru juga harus membuat daftar murid serta berbagai keterangan mengenai kurikulum dan segalanya dalam bentuk tertentu. [10] Pada tahun 1925 muncul juga peraturan bahwa tidak semua kyai boleh memberikan pelajaran. Peraturan ini besar sekali pengaruhnya dalam menghambat perkembangan pendidikan Islam di Indonesia.
Ulama-ulama dan guru-guru agama Islam kehilangan konsentrasinya untuk memberikan pelajaran, dengan begitu pelaksanaan pendidikan terganggu. Pada pertengahan abad ke-19 pemerintah Belanda mulai menyelenggarakan pendidikan model barat yang diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan sekelompok kecil orang Indonesia (terutama kelompok berada). Sejak itu, tersebar jenis pendidikan rakyat, yang berarti juga bagi umat Islam. Selanjutnya pemerintah Belanda memberlakukan Politik Etis yang mendirikan dan menyebarluaskan pendidikan rakyat sampai pedesaan. Belanda tidak mengakui para lulusan pendidikan tradisional, sehingga mereka tidak bisa kerja di pabrik maupun sebagai tenaga birokrat. Jadi dengan adanya diskriminasi dalam segala lini kehidupan akibat kolonialisme dan feodalisme tersebut, maka terdapat tokoh pemikir dan pejuang rakyat baik pribumi maupun lewat organisasi yang bangkit dan sadar menolak terhadap perlakuan atau penjajahan tersebut. Karena mereka sadar bahwa semua manusia, bangsa adalah bermartabat maka tidak pantas suatu bnagsa menjajah angsa lain.[11]
Kongres Al-Islam tahun 1926 ini menolak cara pengawasan tersebut karena menganggap pemerintah Belanda secara periodik tentang kurikulum, guru-grur dan murid-murid sebagai beban berat, terutama kepada masyarkat pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang tidak mempunyai biaya untuk menyelenggarakan administrasi sekolah dengan sempurna. Sebagai contoh tentang formulir yang bersangkutan semuanya ditulis dalam bahasa Belanda, padahal boleh dikatakan hampir semua guru-guru agama Islam tersebut hanya memahami bahasa sendiri dan bahasa Arab. Peraturan tersebut mempunyai sifat yang luas dalam penerapannya tidak terbatas di Pulau Jawa saja, tetapi juga berlaku di Aceh Sumatera, Riau, Palembang, Manado, dan Lombok, sejak 1 Januari 1927. [12]
Tak terkecuali kesadaran yang muncul di kalangan pendidikan Islam. Ulama-ulama yang ada pada waktu itu menyadari bahwa sistem pendidikan langgar atau pesantren sudah tidak lagi begitu sesuai lagi dengan iklim Indonesia dan jumlah murid yang ingin belajar semakin bertambah, maka dirasakan kebutuhan untuk memberikan pelajaran agama Islam di madrasah atau sekolah secara teratur. Dengan demikian, berdirilah seperti Madrasah Adabiyah pada tahun 1909 di Padang Panjang dipimpin oleh Syekh Abdullah Ahmad, Madrasah Diniyah di Padang Panjang di bawah pemimpin Zainuddin Labai El Yunusi pada tahun 1915. Sementara itu surau pertama yang memakai sistem kelas dalam proses belajar mengajar adalah Sumatera Thawalib Padang Pnjang yang dipimpin oleh Syekh Abdul Karim Amrullah 1921. Kemudian di Jawa juga pada tahun 1919 K.H Hasyim Asyari telah mendirikan Madrasah Salafiyah di Tebuireng Jombang.
Dari tahun berdirinya madrasah-madrasah tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem madrasah baru dikenal, sistem pembaharuan itu antara lain;
1)      Perubahan sistem pengajaran, dari perorangan menjadi klasikal
2)      Pengajaran pengetahuan umum disamping pengajaran agama dan bahasa Arab.[13]

            3.      Ordonansi Sekolah Liar tahun 1932
 Selanjutnya pada tahun 1932 keluar peraturan pemerintah Kolonial  Belanda yang dapat memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah, yang disebut dengan Undang-Undang Sekolah Liar (Wild School Ordonantie) peraturan ini dikeluarkan stelah munculnya gerakan nasionalisme Islmaisme pada tahun 1928 M, berupa sumpah pemuda. Selain itu untuk lingkungan kehidupan agama Kristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga dan menghalangi masuknya pelajaran agama di sekolah umum yang kebanyakan muridnya beragama Islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut netral agama[14]. 
Dalam prakteknya, kebijakan pemerintah Belanda tidak benar-benar netral. Pemerintah Belanda lebih berpihak pada agama Kristen. Sekolah-sekolah Kristen didirikian di setiap keresidenan dan dianggap sebagai sekolah pemerintah serta mendapat subsidi rutin. Dakwah Islam di daerah animisme dilarang, sementara misi Kristen dibiarkan. Pemerintah Belanda juga membiarkan upaya penghinaan terhadap Islam, dan melarang hal yang sama terhadap Kristen. [15]Keberadaan peraturan tersebut sangat merugikan, karena dipandang  sebagai salah satu usaha pemerintah untuk menghambat perkembangan pendidikan pada umumnya dan perkembangan pendidikan nasional secara khusus. Syarat-syarat yang harus ditempuh dalam peraturan ini tampaknya sengaja ditujukan untuk lembaga-lembaga yang bersifat kebangsaan. Maka peraturan tersebut merupakan usaha mematikan semangat nasional.
Akhirnya pada tanggal 26-27 Desember 1932 M, dewan pendidikan dari PERMI memutuskan bahwa Ordonansi tersebut melanggar dasar-dasar Islam dan dasar-dasar umum dan merupakan pukulan terhadap sekolah-sekolah Thawalib, sedangkan kebebasan bangsa Indonesia untuk menganut dan membangun pendidikan menurut harapan-harapan sendiri dikurangi, maka bergabunglah permi dengan taman siswa dalam menolak Ordonansi tersebut. Di Minagkabau juga dilakukan penolakan dan penggalan terhadap Ordonansi ini pada tahun 1932, dengan sebuah panitia khusus.
Dengan begitu banyaknya perlawanan dari berbagai pihak Indonesia secara tegas dan pasti, maka bulan Februari 1933 Belanda menarik kembali ordonansi tersebut “untuk sementara” dan menggantinya dengan sebuah keputusan yang menetapkan syarat-syarat yang lebih lunak dalam memberikan pelajaran. Dengan demikian, peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghambat dan menghalang-halangi perkembangan dan pembaruan pemikiran Islam di Indonesia. Namun kenyatannya berbicara lain, untuk saat ini kita masih melihat keberadaan lembaga pendidikan Islam yang makin meningkat mulai dari tingkat rendah, menengah sampai tingkat tinggi.

BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa kedatangan bangsa Belanda ke Indonesia dengan misi kristenisasi dan westernisasitelah membawa dampak yang signifikan yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Di lain pihak Belanda membawa kemajuan teknologi tetapi tidak dinikmati oleh pribumi, tujuannya hanyalah meningkatkan hasil jajahannya. Dalam dunia pendidikan, kususnya dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda, seperti peraturan tentang Ordonansi Guru tahun 1905, kebijakan Ordonansi Guru tahun 1925 dan kebijakan Sekolah Liar Ordonantie tahun 1932 yang intinya membatasi ruang gerak pertumbuhan agama Islam yang sudah berakar lama sebelum Belanda menjajah Indonesia, dengan pendidikan pesantren sebagai pendidikan pertama di indonesia.
Melihat kenyataan ini para cendekiawan, ulama-ulama yang memiliki perhatian tinggi terhadap nasib pendidikan Islam di Indonesia, merasa tergugah untuk mengadakan pembaharuan. Yaitu diwujudkan dengan berdirinya madrasah-madrasah yang memakai sistem klasikal Belanda.
Dengan demikian tampak bahwa dari kebijakan yang dikeluarkan Belanda telah mewarnai corak pendidikan di Indonesia sampai saat ini. Dengan adanya sekolah umum, sebagai cermiann dari pola pendidikan Belanda, namun saat ini sedah mengajarkan pendidikan agam Islam secara merata, pola madrasah dan pola pesantren sebagai integrasi dari kedua pola tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
A. Steenbrink, Karel, Pesantren Madrasah Sekolah; Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, LP3ES
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia; Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Junaidi, Mahfud, dan Mansur, Rekonstruksi Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama, 2005.
Kosim, Muhammad, Pendidikan guru Agama Di indonesia;Pergumulan dan Problema Kebijakan 1948-2011, Jakarta: Pustaka Nusantara.
Nizar, Samsul, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Rasulullah Sampai Indonesia, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2007.


[1]  Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonsia, (Jakarta: PT. Fajar Interpratama mandiri, 2007), hal. 20.
[2] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999), hal. 48.
[3] Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah; Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, (LP3ES), hal. 106-110
[4] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 306-307
[5] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia...,hal. 51-52
[6] Muhammad kosim, Pendidikan guru Agama Di indonesia;Pergumulan dan Problema Kebijakan 1948-2011, (Pustaka Nusantara), hal 26.
[7] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 308
[8] Ibid,..., hal. 309-310
[9] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia...,hal. 58-59
[10] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 312
[11] Departemen Agama, Rekonstruksi Sejarah pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama, 2005), hal. 51-52
[12] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 312
[13] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia...,hal. 60
[14] Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 313
[15] Ibid, Pendidikan guru Agama Di indonesia...hal. 26


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Join Me