Kebijakan
Tentang “ Guru Agama Islam “ Pada Masa Penjajahan Belanda Tahun 1900-1936
BAB I
PENDAHULUAN
1
Pola dan
kebijakan pendidikan Islam di Indonesia, tidak lepas dari apa yang
diilustrasikan pada kebijakan pemerintah Belanda terhadap Indonesia, yang
memberi gambaran bahwa hubungan pertama antara pengembangan agama Islam dengan
berbagai jenis kebudayaan di Indonesia merupakan suatu akomodasi kultural yang
harus ditemukan. Hal tersebut berawal dari pembentukan dalam dunia dagang, di
mana sejarah juga menunjukkan penyebaran Islam yang terjadi dalam suatu kontak
intelektual ketika ilmu-ilmu dipertentangkan atau dipertemukan ketika
kepercayaan pada dunia lama mulai menurun. Oleh karena itu, ketika kaum
kolonial belanda berhasil menancapkan kukunya di bumi Nusantara dengan misinya
yang ganda antara imperialisme dan kristenasisasi justru sangat merusak dan
menjungkirbalikkan tatanan yang sudah ada. [1]Bahwa
di Indonesia sendiri pendidikan agama Islam sudah diajarkan di
pesantren-pesantren oleh kalangan kyai baik itu dalam bentuk mushola, masjid
atau pesantren.
Kedatangan
bangsa barat (Belanda) di satu pihak memang telah membawa kemajuan teknologi,
tetapi kemajuan teknologi tersebar bukan dinikmati penduduk pribumi, tujuannya
hanyalah untuk meningkatkan hasil penjajahannya. Begitu pula halnya dengan
pendidikan, mereka telah memperkenalkan sistem dan metodologi baru, dan tentu
saja lebih efektif, namun semua itu dilakukan sekedar untuk menghasilkan
tenaga-tenaga yang dapat membantu segala kepentingan penjajah dengan imbalan
yang murah sekali dibandingkan dengan jika mereka harus mendatangkan tenaga
dari barat.[2]
Oleh karena
itu, penulis akan mencoba memaparkan bagaimanakah kebijakan tentang guru agama
Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dari tahun 1900-1936.
1)
Bagaimana kedudukan guru atau kyai
pada masa penjajahan?
2)
Bagaimana Pola Kebijakan tentang
guru agama Islam pada masa penjajahan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan Kyai (Guru) dan Penghulu
(Pegawai) Pada Masa Penjajahan.
Sebelum kami
menganalisis tentang kebijakan guru agama Islam pada masa penjajahan, terlebih
akan memusatkan pada kedudukan guru, yang umumnya disebut kyai, dan
kedudukannya dalam masyarakat Islam di Indonesia.
Dalam garis
besarnya, pemimpin umat Islam dalam permulaan abad ini dapat dibagi dalam dua
kelompok: Pertama, terdiri dari para pegawai yang pada umumnya menjabat
penghulu, yang mengurusi masjid di kota-kota besar dan berkedudukan sebagai
anggota pengadilan agama, sambil merangkap sebagai penasehat agama pada
pengadilan umum. Tokoh ini selalu diperankan oleh ketua pengadilan agama, yang
juga merangkap penghulu kepala di kabupaten. Kedua, para guru agama kalau
mereka pemimpin pesantren mereka disebut guru, kyai ulama, atau syaikh, sebutan
untuk guru yang tua yang dihormati dalam lingkungan yang lebih luas. Antara
kedua kelompok ini di beberapa tempat sering terjadi pertentangan yang cukup
tajam.
Oleh karena
umat Islam tidak mempunyai organisasi semacam gereja kristen, maka pegawai
agama pada zaman kolonial diangkat oleh pemerintah Belanda, atas usul pegawai
Indonesia. Pegawai Indonesia, terutama para bupati, sering menganggap pegawai
agama tersebut berada di bawah wewenangnya, sehingga kesempatan ini sering
digunakan untuk memberikan jabatan kepada anggota famili, kawan-kawan, atau
orang yang berjasa pada para bupati. Calon penghulu, kadang-kadang menuanikan
ibadah haji terlebih dahulu atau sekedar belajar di pesantren, dan dengan itu,
mereka mendapatkan jabatan, lengkap dengan gajinya.[3]
B.
Kebijakan Tentang Guru Agama Islam
Pada Masa Penjajahan.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa penjajahan Belanda
selama tiga ratus lima puluh tahun atau 3.5 abad dengan misi kristensiasi dan
westernisasi, dengan berbagai penindasan yang dilakukan terhadap rakyat
Indonesia dengan berbagai kebijakan politik yang sangat merugikan bangsa
Indonesia. Zainuddin Zuhri menggambarkan bahwa rakyat Indonesia yang mayoritas
Islam tidak memandang orang-orang barat yang menjajah Indonesia sebagai pembawa
kemajuan dan teknologi, melainkan sebagai penakhluk dan penjajah dan imperialis.
Dalam dada penjajah tersebut begitu kuat ajaran dari politikus curang dan licik
Machiavelli yang berkaitan:
1)
Agama sangat diperlukan bagi
penjajah
2)
Agama dipakai untuk menjinakkan dan
menklukan rakyat
3)
Setiap aliran agama yang dianggap
palsu oleh pemeluk agama yang bersangkutan digunakan untuk memecah belah mereka
dan mencari bantuan kepada pemerintah
4)
Janji dengan rakyat tidak perlu
ditepati jika meragukan
5)
Tujuan dapat menghalalkan segala
cara.[4]
Kebijakan Belanda dalam mengatur jalannya
pendidikan tentu saja dimaksudkan untuk kepentingan mereka sendiri terutama
kepentingan agama kristen. Hal ini terlihat jelas misalnya ketika van den boss
menjadi gubernur jenderal di Jakarta pada tahun 1831, keluarlah kebijakan bahwa
sekolah-sekolah Gereja dianggap dan diperlukan sebagai sekolah pemerintah
sedangkan Departemen yang mengurus pendidikan dan keagamaan dijadikan satu,
sementara di setiap daerah keresidenan didirikan satu sekolah Agama Kristen.
Jadi, yang terpikirkan oleh mereka di bidang
pendidikan hanyalah untuk kepentingan mereka sendiri. Inisiatif untuk
mendirikan lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi penduduk pribumi adalah
ketika Van den capellen menjabat sebagai gubernur jenderal, dimana pada waktu
itu memberikan surat edaran yang ditujukan kepada bupati, yang isinya:
”Dianggap
penting untuk secepatnya mengadakan peraturan pemerintah yang menjamin
meratanya kemampuan membaca dan menulis bagi penduduk pribumi agar mereka lebih
mudah untuk dapat menaati undang-undang dan hukum negara yang diterapkan
Belanda.”
Dengan demikian jelas terlihat, meskipun
Belanda mendirikan lembaga pendidikan untuk kalangan pribumi, tapi semua adalah
demi kepentingan mereka semata. Jiwa dari surat edaran yang dibuat oleh Van Den
Capellen tersebut di atas adalah menggambarkan tujuan dari didirikanya Sekolah
Dasar pada zaman itu. Pendidikan Agama Islam yang telah ada di pondok
pesantren, mesjid dan Mushalla ayau yang lainnya dianggap tidak membantu
pemerintah Belanda. Para santri pondok masih dianggap buta huruf latin, yang
secara resmi menjadi acuan pada waktu itu.
Politik yang dijalankan pemerintahan Belanda
terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam sebenarnya didasari
oleh adanya rasa takut, rasa panggilan agamanya yaitu Kristen dan rasa
kolonialismenya. Sehingga dengan begitu mereka terapkan berbagai peraturan dan
kebijakan, di antaranya:
1)
Pada tahun 1882 Pemerintah Belanda
membentuk suatu badan khusus yang bertugas untuk mengawasi kehidupan beragama
dan pendidikan Islam yang mereka sebut Priesterraden.[5] Sehingga lahir Ordonansi Guru (Guru Ordonantie)
tahun 1905 yang isinya “mengahruskan adanya izin tertulis bagi setiap guru
agama Islam yang akan mengajar.”
2)
Ordonansi 1905 kemudian diganti
dengan Ordonansi Guru 1925, yang isinya “guru agam Islam hanya diwajibkan untuk
memberitahu sebelum mengajar, bukan meminta izin sebagaimana aturan sebelumnya,
tetapi ditentukan sanksi bila melanggar.
3)
Kemudian pada tahun 1932 keluar
lagi peraturan Ordonansi Sekolah Liar (Wide School Ordonantion) yang
isinya berupa kewenangan untuk memberantas dan menutup madrasah dan sekolah
yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh
pemerintah Belanda.[6]
Dengan kebijakan-kebijakan diskriminatif ini dapat dipastikan betapa umat Islam
menghadapi kesulitan menyebarkan agamanya melalui lembaga pendidikan.
Selain hal tersebut pemerintah Belanda juga
menempuh usaha yang mematikan kegiatan-kegiatan orang Islam, seperti dengan
mempelajari ikhwal pribumi dan agama Islam yang merupakan ilmu khusus yang
dikenal dengan indologi yang diperdalam di Negeri Belanda. Berusaha mencari celah kelemahan Islam untuk
menghadapi umat Islam, dengan mengutus Prof. Dr, Christian Snouck Hurgronje
sarjana sastra sempat belajar tentang Islam di Universitas Laiden dan
Strasbourg, kemudian melanjutkan studinya ke Mekkah selama enam bulan, dan
namnya diganti Abdul Gaffar. Ia berhasil mempelajari Islam langsung dari Ulama
di Mekkah ia ditugaskan membantu menyelesaikan pemberontakan santri Aceh,
dengan memimpin kantor Van Inlandsch En Arabische Zaken. Ia mempelajari Islam
di Indonesia secara mendalam dengan mencari celah-celah kelemahannya untuk
selanjutnya dilaporkan hasil studinya tersebut kepada pemerintah Belanda dengan
disertai saran-saran bagaimana seharusnya berbuat dan menghadapi umat Islam
Indonesia dengan tujuan penjajahan Belanda atas Indonesia bisa berjalan
sebagaimana yang mereka harapkan dan tentu saja lestari adanya. Dan ternyata
apa yang disarankan oleh Snouck Hurgronje tersebut akhirnya justru menjadi
kebijakan pemerintah Belanda terhadap Islam di Indonesia.
Adapun inti dari saran-saran Snouck Hurgronje
tersebut sebagai berikut;[7]
1)
Agar belanda netral terhadap agama
yakni tidak campur tangan dan tidak memihak kepada salah satu agama yang ada
tetapi tampaknya hal ini hanya bersifat teori belaka, sebab faktanya tidaklah
demikian. Menurut Prof. Snouck Hurgronje, fanatisme Islam akan luntur sedikit
demi sedikit melalui proses pendidikan secara evolusi.
2)
Pemerintah Belanda diharapkan dapat
membendung masuknya Pan Islamisme yang sedang berkembang di Timur Tengah,
dengan jalan menghalangi masuknya buku-buku atau brosur lai kewilayah Indonesia
dan mengawasi kontak langsung dan tidak langsung tokoh-tokoh Islam Indonesia
dengan tokoh luar.
Demikian beberapa kebijakan pemerintah Belanda
terhadap umat Islam di Indonesia. Jika kita lihat peraturan-peraturan
pemerintah Belanda yang sedemikian ketat keras tersebut, maka tampaknya dalam
tempo yang tidak lama pendidikan Islam akan menjadi lumpuh dan porak poranda,
akan tetapi kenyataan berbicara lain, apa yang dapat disaksikan dalam sejarah
justru adalah keadaan yang sebaliknya. Masyarakat Islam pada zaman itu laksana
air hujan atau air bah yang sulit untuk dibendung.
Tentang kondisi pendidikan Islam itu sendiri
tumbuh dan berkembang sebagaimana adanya, meskipun berbagai kebijakan yang
diterapkan pemerintah Belanda seperti yang dipaparkan di atas. Oleh karena itu,
ada baiknya kita lihat tentang perkembangan Pendidikan Islam itu sendiri pada zaman
Pemerintahan Kolonial Belanda terutama mengenai kebijakan tentang Guru Agam
Islam.
1.
Ordonansi Guru Pada Masa Peralihan
1905
Pada tahun 1905, pemerintah Belanda
mengeluarkan suatu peraturan yang mengharuskan para guru agama Islam memiliki
izin khusus untuk mengajar tentang pendidikan Islam. Izin ini mengemukakan
secara terperinci sifat pendidikan yang dilaksanakan, dan guru agama yang
bersangkutan secara periodik kepada kepala daerah yang bersangkutan.
Bupati atau pejabat yang kedudukannya juga harus
mengawasi dan mengecek apakah guru tersebut bertindak sesui dengan izin yang
diberikan, dan mengawasi murid-murid. Pengawasan yang dilakukan terus-menerus
ini dianggap oleh guru agama Islam sebagai pembatasan kemerdekaan mereka,
karena urusan ini banyak diserahkan kepada anak negeri. Peraturan ini juga
membatasi permasalahan yang dibicarakan
di dalam memberi pelajaran, yang dirasakan sebagai pembatasan yang
benar-benar terbatas.[8]
Namun pada waktu itu peraturan ini dikeluarkan tidak ada yang protes, dari
kalangan orang-orang Islam, karena kesadaran yang rendah tentang akibat
peraturan ini serta ketidaktauan guru agama Islam untuk mengorganisasi diri
pada waktu berhadapan dengan pemerintah Belanda.
Namun demikian, pada periode peralihan ini,
telah banyak berdiri tampat pendidikan Islam terkenal, seperti di Surau
Bukittinggi 1908 yang didirikan oleh Syaikh H. Ibrahim Parabek di pulau Jawa
seperti Pesantren Tebuireng Jombang yang didirikan oleh Kyai Hasyim Asy’ari, di
Yogyakarta ada Ulama’ Kyai Ahmad Dahlan dan sebagainya.
Adapun ciri-ciri pelajaran Agam Islam pada
masa peralihan sebagai berikut;
1)
Pelajaran untuk dua sampai enam
ilmu dihimpun secara sekaligus
2)
Pelajaran ilmu Nahwu didahulukan
atau disamakan dengan ilmu Sharaf
3)
Buku pelajaran semuanya karangan
Ulama Islam kuno dan dalam bahasa Arab
4)
Buku-buku semua dicetak
5)
Suatu ilmu diajarkan dari beberapa
macam buku, rendah, menengah, dan tinggi
6)
Lahirnya aliran baru dalam Islam
seperti yang dibawa oleh majalah Al-Manar di Mesir.
Dengan demikian, terlihat jelas adanya
perbedaan pelaksanaan pendidikan Islam pada masa peralihan dengan masa sebelum
1900. Terlihat bahwa pendidikan Islam setelah tahun 1900 sudah mengalami
kemajuan sedimikian rupa. Padahal pada waktu itu kebijakan pemerintah Belanda
terhadap pendidikan Islam Indonesia adalah sedang ketat-ketatnya. Disamping itu
juga pemerintah kolonial sedang gencar-gencarnya mempropaganda pendidikan yang
mereka kelola, yaitu pendidikan yang membedakan antara golongan pribumi dengan
golongan priyayi atau pejabat bahkan yang beragama Kristen.[9]
2.
Ordonansi guru tahun 1925
Isu nasionalisme tampak gaungnya merambah ke
mana-mana, dengan tampilnya Budi Utomo pada tahun 1908, yang menyadarkan bangsa
Indonesia bahwa perjuangan selama ini hanya mengandalkan kekuatan kedaerahan
tanpa adanya persatuan sehingga sulit mencapai kemerdekaan. Pada tahun 1926
dibentuklah kongres Islam di Bogor, yang tidak mempersoalkan peraturan 1905 lagi
karena telah diganti dengan peraturan baru, yaitu Ordonansi Guru tahun 1925.
Menurut peraturan itu izin Bupati tidak
diperlukan untuk memberikan pelajaran agama Islam, tetapi guru agama Islam
hendaklah memberitahukan kepada pejabat yang bersangkutan tentang maksud mereka
mengajar. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan dalam formulir khusus yang
diberikan oleh kepala pemerintah setempat. Guru-guru juga harus membuat daftar
murid serta berbagai keterangan mengenai kurikulum dan segalanya dalam bentuk tertentu.
[10]
Pada tahun 1925 muncul juga peraturan bahwa tidak semua kyai boleh memberikan
pelajaran. Peraturan ini besar sekali pengaruhnya dalam menghambat perkembangan
pendidikan Islam di Indonesia.
Ulama-ulama dan guru-guru agama Islam
kehilangan konsentrasinya untuk memberikan pelajaran, dengan begitu pelaksanaan
pendidikan terganggu. Pada pertengahan abad ke-19 pemerintah Belanda mulai
menyelenggarakan pendidikan model barat yang diperuntukkan bagi orang-orang
Belanda dan sekelompok kecil orang Indonesia (terutama kelompok berada). Sejak
itu, tersebar jenis pendidikan rakyat, yang berarti juga bagi umat Islam.
Selanjutnya pemerintah Belanda memberlakukan Politik Etis yang
mendirikan dan menyebarluaskan pendidikan rakyat sampai pedesaan. Belanda tidak
mengakui para lulusan pendidikan tradisional, sehingga mereka tidak bisa kerja
di pabrik maupun sebagai tenaga birokrat. Jadi dengan adanya diskriminasi dalam
segala lini kehidupan akibat kolonialisme dan feodalisme tersebut, maka
terdapat tokoh pemikir dan pejuang rakyat baik pribumi maupun lewat organisasi
yang bangkit dan sadar menolak terhadap perlakuan atau penjajahan tersebut.
Karena mereka sadar bahwa semua manusia, bangsa adalah bermartabat maka tidak
pantas suatu bnagsa menjajah angsa lain.[11]
Kongres Al-Islam tahun 1926 ini menolak cara
pengawasan tersebut karena menganggap pemerintah Belanda secara periodik
tentang kurikulum, guru-grur dan murid-murid sebagai beban berat, terutama
kepada masyarkat pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang tidak mempunyai
biaya untuk menyelenggarakan administrasi sekolah dengan sempurna. Sebagai
contoh tentang formulir yang bersangkutan semuanya ditulis dalam bahasa
Belanda, padahal boleh dikatakan hampir semua guru-guru agama Islam tersebut
hanya memahami bahasa sendiri dan bahasa Arab. Peraturan tersebut mempunyai
sifat yang luas dalam penerapannya tidak terbatas di Pulau Jawa saja, tetapi
juga berlaku di Aceh Sumatera, Riau, Palembang, Manado, dan Lombok, sejak 1
Januari 1927. [12]
Tak terkecuali kesadaran yang muncul di
kalangan pendidikan Islam. Ulama-ulama yang ada pada waktu itu menyadari bahwa
sistem pendidikan langgar atau pesantren sudah tidak lagi begitu sesuai lagi
dengan iklim Indonesia dan jumlah murid yang ingin belajar semakin bertambah,
maka dirasakan kebutuhan untuk memberikan pelajaran agama Islam di madrasah
atau sekolah secara teratur. Dengan demikian, berdirilah seperti Madrasah
Adabiyah pada tahun 1909 di Padang Panjang dipimpin oleh Syekh Abdullah Ahmad,
Madrasah Diniyah di Padang Panjang di bawah pemimpin Zainuddin Labai El Yunusi
pada tahun 1915. Sementara itu surau pertama yang memakai sistem kelas dalam
proses belajar mengajar adalah Sumatera Thawalib Padang Pnjang yang dipimpin
oleh Syekh Abdul Karim Amrullah 1921. Kemudian di Jawa juga pada tahun 1919 K.H
Hasyim Asyari telah mendirikan Madrasah Salafiyah di Tebuireng Jombang.
Dari tahun berdirinya madrasah-madrasah
tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem madrasah baru dikenal, sistem
pembaharuan itu antara lain;
1)
Perubahan sistem pengajaran, dari
perorangan menjadi klasikal
2)
Pengajaran pengetahuan umum
disamping pengajaran agama dan bahasa Arab.[13]
3.
Ordonansi Sekolah Liar tahun 1932
Selanjutnya pada tahun 1932
keluar peraturan pemerintah Kolonial
Belanda yang dapat memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang
tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah,
yang disebut dengan Undang-Undang Sekolah Liar (Wild School Ordonantie)
peraturan ini dikeluarkan stelah munculnya gerakan nasionalisme Islmaisme pada
tahun 1928 M, berupa sumpah pemuda. Selain itu untuk lingkungan kehidupan agama
Kristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk
menjaga dan menghalangi masuknya pelajaran agama di sekolah umum yang kebanyakan
muridnya beragama Islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut
netral agama[14].
Dalam prakteknya, kebijakan pemerintah Belanda
tidak benar-benar netral. Pemerintah Belanda lebih berpihak pada agama Kristen.
Sekolah-sekolah Kristen didirikian di setiap keresidenan dan dianggap sebagai
sekolah pemerintah serta mendapat subsidi rutin. Dakwah Islam di daerah
animisme dilarang, sementara misi Kristen dibiarkan. Pemerintah Belanda juga
membiarkan upaya penghinaan terhadap Islam, dan melarang hal yang sama terhadap
Kristen. [15]Keberadaan
peraturan tersebut sangat merugikan, karena dipandang sebagai salah satu usaha pemerintah untuk
menghambat perkembangan pendidikan pada umumnya dan perkembangan pendidikan
nasional secara khusus. Syarat-syarat yang harus ditempuh dalam peraturan ini
tampaknya sengaja ditujukan untuk lembaga-lembaga yang bersifat kebangsaan.
Maka peraturan tersebut merupakan usaha mematikan semangat nasional.
Akhirnya pada tanggal 26-27 Desember 1932 M,
dewan pendidikan dari PERMI memutuskan bahwa Ordonansi tersebut melanggar dasar-dasar
Islam dan dasar-dasar umum dan merupakan pukulan terhadap sekolah-sekolah
Thawalib, sedangkan kebebasan bangsa Indonesia untuk menganut dan membangun
pendidikan menurut harapan-harapan sendiri dikurangi, maka bergabunglah permi
dengan taman siswa dalam menolak Ordonansi tersebut. Di Minagkabau juga
dilakukan penolakan dan penggalan terhadap Ordonansi ini pada tahun 1932,
dengan sebuah panitia khusus.
Dengan begitu banyaknya perlawanan dari
berbagai pihak Indonesia secara tegas dan pasti, maka bulan Februari 1933
Belanda menarik kembali ordonansi tersebut “untuk sementara” dan menggantinya
dengan sebuah keputusan yang menetapkan syarat-syarat yang lebih lunak dalam
memberikan pelajaran. Dengan demikian, peraturan-peraturan yang dikeluarkan
pemerintah untuk menghambat dan menghalang-halangi perkembangan dan pembaruan
pemikiran Islam di Indonesia. Namun kenyatannya berbicara lain, untuk saat ini
kita masih melihat keberadaan lembaga pendidikan Islam yang makin meningkat
mulai dari tingkat rendah, menengah sampai tingkat tinggi.
BAB
III
PENUTUP
Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa kedatangan bangsa
Belanda ke Indonesia dengan misi kristenisasi dan westernisasitelah membawa
dampak yang signifikan yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Di lain pihak
Belanda membawa kemajuan teknologi tetapi tidak dinikmati oleh pribumi,
tujuannya hanyalah meningkatkan hasil jajahannya. Dalam dunia pendidikan,
kususnya dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dengan berbagai kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah Belanda, seperti peraturan tentang Ordonansi Guru
tahun 1905, kebijakan Ordonansi Guru tahun 1925 dan kebijakan Sekolah Liar
Ordonantie tahun 1932 yang intinya membatasi ruang gerak pertumbuhan agama
Islam yang sudah berakar lama sebelum Belanda menjajah Indonesia, dengan
pendidikan pesantren sebagai pendidikan pertama di indonesia.
Melihat kenyataan ini para cendekiawan, ulama-ulama yang memiliki
perhatian tinggi terhadap nasib pendidikan Islam di Indonesia, merasa tergugah
untuk mengadakan pembaharuan. Yaitu diwujudkan dengan berdirinya
madrasah-madrasah yang memakai sistem klasikal Belanda.
Dengan demikian tampak bahwa dari kebijakan yang dikeluarkan
Belanda telah mewarnai corak pendidikan di Indonesia sampai saat ini. Dengan
adanya sekolah umum, sebagai cermiann dari pola pendidikan Belanda, namun saat
ini sedah mengajarkan pendidikan agam Islam secara merata, pola madrasah dan
pola pesantren sebagai integrasi dari kedua pola tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Steenbrink, Karel, Pesantren Madrasah
Sekolah; Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, LP3ES
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia; Lintasan
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
1996.
Junaidi, Mahfud, dan Mansur, Rekonstruksi Sejarah Pendidikan
Islam Di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama, 2005.
Kosim, Muhammad, Pendidikan guru Agama Di indonesia;Pergumulan
dan Problema Kebijakan 1948-2011, Jakarta: Pustaka Nusantara.
Nizar, Samsul, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak
Sejarah Rasulullah Sampai Indonesia, Jakarta: PT Fajar Interpratama
Mandiri, 2007.
[1] Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri
Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonsia, (Jakarta: PT. Fajar
Interpratama mandiri, 2007), hal. 20.
[2]
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 1999), hal. 48.
[3]
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah; Pendidikan Islam dalam
Kurun Modern, (LP3ES), hal. 106-110
[4]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era
Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 306-307
[5]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia...,hal. 51-52
[6]
Muhammad kosim, Pendidikan guru Agama Di indonesia;Pergumulan dan Problema
Kebijakan 1948-2011, (Pustaka Nusantara), hal 26.
[7]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah
Sampai Indonsia..., hal. 308
[8]
Ibid,..., hal. 309-310
[9]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia...,hal. 58-59
[10]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era
Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 312
[11]
Departemen Agama, Rekonstruksi Sejarah pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta:
Departemen Agama, 2005), hal. 51-52
[12]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era
Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 312
[13]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia...,hal. 60
[14]
Ibid, Sejarah Pendidikan Islam; Menelusuri Jejak Sejarah Era
Rasulullah Sampai Indonsia..., hal. 313
[15]
Ibid, Pendidikan guru Agama Di indonesia...hal. 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar